Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Apakah Pemda Perlu Menerapkan Kebijakan Clearance Pengadaan TIK?

Visi dan misi pemerintah daerah sinkron dengan program nasional seperti untuk mewujudkan peta jalan Making Indonesia 4.0

Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Apakah Pemda Perlu Menerapkan Kebijakan Clearance Pengadaan TIK?
tribun timur
Kasi Aplikasi dan Telematika Diskominfo Makassar

DR Jusman SKel MSi

Analis it Governance dan Kebijakan Publik

Saat ini pemerintah daerah terus berinovasi agar seluruh layanan publik berbasis digital (digital services).

Visi dan misi pemerintah daerah sinkron dengan program nasional seperti untuk mewujudkan peta jalan Making Indonesia 4.0 dan gerakan smart city yang digaungkan pemerintah dengan beberapa kementerian agar bertransformasi menuju pemerintahan berbasis elektronik (digital governance).

Yang paling populer mungkin sering kita dengar seperti pemerintahan yang pintar (smart governance).
Pemerintahan yang smart ditandai dengan beberapa kebijakan.

Seperti layanan publik menggunakan sistem elektronik yang terhubung (automation systems), layanan yang tidak pernah tidur (online/siaga 24 jam), layanan lebih cepat, tangkas (agile), serta informasi yang selalu lengkap dan update dengan sistem layanan web services (multi services dan feedback multichannel).

Selain itu, smart governance ditandai responsif dan terintegrasi (integration dan Interoperababilitas) serta tersedianya sistem pendukung manajemen birokrasi dan pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy) yang cepat dan tepat.

Kebutuhan bertransformasi secara digital untuk mewujudkan public digital services dan smart governance tentunya akan berkonsekuensi dengan penyediaan TIK.

Yang harus diperhatikan sebelum pengadaan TIK, terlebih dahulu keadaan lingkungan pendukung TIK.

Pendukung dimaksud, pertama kehadiran kebijakan/regulasi dan program berkelanjutan dalam dokumen perencanaan (sustainabilitas).

Kedua, komitmen pimpinan daerah yang telah tertuang dalam perda, perwali/perbub atau keputusan pemerintah daerah lainnya.

Ketiga, adanya layanan yang sudah termanage atau sudah terpola, dan telah terukur, membutuhkan aplikasi atau infrastructure TIK agar optimal (maturity).

Keempat, adanya komitmen transformasi (organisasi, sistem kerja dan SDMS) dari sosial culture birokrasi tradisional ke birokrasi modern.

Kelima, ketersediaan eksisting aplikasi dan infrastruktur pendukung seperti spesifikasi komputer tertentu, jaringan internet data (high access), server big data analytic dan sebagainya.

Jika pemerintah daerah tidak hati-hati membaca dan sigap melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebutuhan antarlingkungan TIK dan rencana pengadaan TIK tersebut, diperkirakan akan menyebabkan pemborosan dan atau berdampak kerugian negara, hingga harus ada kajian dasar atau kajian awal mengenai kebutuhan TIK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved