Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

6 Bioskop Cinema XXI di Makassar Sudah Buka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Penonton

Untuk pembelian tiket, mulai 25 Oktober 2021 sudah bisa dilakukan langsung di bioskop.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana Bioskop Cinema XXI TSM Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Selasa (5/10/2021) lalu. 

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas. 

Kemudian untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5  peserta didik per kelas. 

"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menten Pendldlkan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021," kata Andi Sudirman. 

Sementara, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Adapun pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

Namun diwajibkan mengatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Begitupula industri, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Apabila ditemukan klaster industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, dan usaha sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah. 

Aturan yang sama pun berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum baik di warung makan, lapak maupun restoran.

Mereka dapat melayani makan di tempat/dine in hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja. 

Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, diizinkan beroperasi dari pukul 10.00 Wita sampai 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta wajib protokol kesehatan

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat Iainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan seni budaya, kemasyarakatan dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved