Tribun Makassar
6 Bioskop Cinema XXI di Makassar Sudah Buka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Penonton
Untuk pembelian tiket, mulai 25 Oktober 2021 sudah bisa dilakukan langsung di bioskop.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Ketiga, pengunjung di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Keempat, pelanggan harus menggunakan masker sesuai dengan rekomendasi dari Kemenkes.
Kelima, selalu menerapkan physical distancing, termasuk menjaga jarak saat berada di dalam studio.
Keenam, harus selalu menjaga kebersihan tangan.
SE Penetapan PPKM
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1.
Selain itu, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.
Beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah.
Yakni Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Parepare dan Palopo.
Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja dan Luwu Utara.
Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1.
Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40 persen.
Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.