Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

6 Bioskop Cinema XXI di Makassar Sudah Buka, Simak Aturan yang Harus Dipatuhi Penonton

Untuk pembelian tiket, mulai 25 Oktober 2021 sudah bisa dilakukan langsung di bioskop.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RUDI SALAM
Suasana Bioskop Cinema XXI TSM Makassar, Jl Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Selasa (5/10/2021) lalu. 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan antigen H-1.

Khusus calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3 serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi. 

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1  dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2). Jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu) dengan menggunakan aplikasl Peduli Lindungi," jelasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved