Pembunuhan
Kronologi Anggota Polisi yang Bunuh Dua Gadis Sekaligus, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).
TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang gadis berinisial RP dan AC.
Pelaku merupakan anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) Roni Syahputra.
Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.
Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Duduk Perkara
Aipda Roni Syahputra, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap dua gadis.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang dilakukan secara daring, Senin (6/9/2021).
Sementara itu, di luar ruang sidang, keluarga korban terlihat saling berpelukan sambil menangis mendengar vonis yang dijatuhkan terhadap Roni.
Ibu korban AC sampai tak sadarkan diri usai vonis dibacakan.
Ia sangat sedih mengingat kejadian yang menimpa anaknya itu.
Ibu korban RP juga terlihat menangis pilu.
