Pembunuhan
Kronologi Anggota Polisi yang Bunuh Dua Gadis Sekaligus, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Editor:
Muh. Irham
Tribun Medan
Pelaku pembunuhan berencana dua gadis berinisial RP dan AC, Aipda Roni, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, istri pelaku ini tak bisa berbuat banyak, karena ia pun diancam akan dibunuh oleh suaminya
Setelah dipastikan tewas, Aipda Roni membuang kedua jasad korban di tempat berbeda.
Jasad RP dibuang di Jalan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan ditemukan pada Senin (22/2/2021) sekira pukul 01.50 WIB.
Sedangkan jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan, dan ditemukan Senin (22/2/21) pagi.(*)
