Pembunuhan
Kronologi Anggota Polisi yang Bunuh Dua Gadis Sekaligus, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Ia tak sanggup mendengar saat dibacakan kembali bagaimana anaknya disiksa hingga dibunuh oleh Aipda Roni.
"Mereka enam bersaudara, dia satu-satunya anak perempuan. Tragis kali dia (Roni) menyiksa anakku," katanya sambil menangis.
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), saat keduanya datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. Lalu RP pun memberi nomornya.
Malam harinya, Aipda Roni yang sudah tertarik kepada RP kemudian menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.
Korban pun menolak ajakan tersebut, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban tak hilang akan dan membuat rencana baru.
Sepekan kemudian, terdakwa kemudian membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.
Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk ke dalam mobil terdakwa.
Roni kemudian memaksa keduanya ke hotel.
Awalnya dia ingin memerkosa RP, tapi karena RP sedang menstruasi, Roni akhirnya memerkosa AC.
Roni kemudian membawa kedua korban ke rumahnya.
Anggota polisi ini mengikat keduanya dalam kamar dan bergegas pergi piket.
Besok nya saat pulang, Roni terkejut melihat keduanya sudah tidak bergerak.
Roni akhirnya memutuskan untuk membunuh RP dan AC dengan cara membekap wajah kedua korban dengan bantal.
