Pembunuhan
Kronologi Anggota Polisi yang Bunuh Dua Gadis Sekaligus, Akhirnya Dijatuhi Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhi kepada Roni itu dibacakan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo saat sidang putusan di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Jasad RP dan AC kemudian dibuang di tempat yang berbeda.
Istri Terdakwa Saksikan Pembunuhan
Jaksa menjelaskan, sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit dan mengatakan “bentar lagi saya nyampe rumah”, supaya bukakan pintu pagar”.
Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar.
Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya.
Oleh terdakwa, kedia korban kemudian disekap di kamar belakang.
Setelah itu, Roni kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Setelah selesai piket, terdakwa kembali ke rumahnya pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dia melihat kedua korban dalam keadaan lemas.
Saat itu, terdakwa sempat membuka lakban dan memberikan mereka minum.
“Pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” tutur Jaksa.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Aipda Roni memutuskan membunuh kedua korban.
Dia menghabisi nyawa kedua gadis itu dengan membekap wajah mereka.
Istri pelaku rupanya melihat detik-detik pembunuhan kedua gadis ABG itu oleh terdakwa dari balik pintu.
