PAN Sulsel
Irfan AB Masih Hargai Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur, Sindir Pihak yang Mulai Bahas Wakil Gubernur
PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
Dibanding PDIP ataupun PAN, PKS paling terdepan bergerak menyiapkan nama calon Wakil Gubernur Sulsel pendamping Sudirman Sulaiman.
Amri beralasan PKS harus berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan wagub sebagai partai politik yang komitmen pada kemaslahatan umat dan mendukung pemerintah provinsi.
PAN, PDIP, PKS adalah partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018 lalu.
Ketika itu, PAN mengontrol kursi terbaik 9 kursi, disusul PKS 6 kursi, dan PDIP 5 kursi.
Pasangan Prof Andalan keluar sebegai pemenang setelah mengalahkan ketiga rivalnya; Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar, dan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo.
Tiga partai politik pengusung berpeluang menempatkan kadernya jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap nantinya.
PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.
Sementara itu, PKS dan PDIP masing-masing enam dan lima kursi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat ini masih ‘sendiri’.
Sebab, gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah masih menjalani sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar.
Saat ini, sidang kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa oleh JPU KPK dengan pasal berlapis.
NA diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Jika hakim menjatuhkan hukuman ke Nurdin Abdullah maka, otomatis Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel.(*)
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95