Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PAN Sulsel

Irfan AB Masih Hargai Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur, Sindir Pihak yang Mulai Bahas Wakil Gubernur

PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
Tangkapan layar Youtube Tribun Timur
Legislator DPRD Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB 

 
Percakapan dibuka. 1 pesan belum dibaca.

Lewatkan ke konten
Menggunakan Gmail dengan pembaca layar

 

Penelusuran

 

 
Tulis
Label

Kotak Masuk7

 
Berbintang

 
Ditunda

 
Terkirim

 
Draf3

Selengkapnya 

Meet

Rapat baru

 
Gabung ke rapat

Hangout
Hangouts

 

 
Lainnya
3 dari 255



Bursa Wagub Sulsel, Irfan AB: Tidak Elok Bagi Harta Warisan Secara Dini

 
Kotak Masuk

 

Bung Ari
19.05 (27 menit yang lalu) 



kepada saya, tribunpolitik

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga partai politik pengusung berpeluang menempatkan kader jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap akibat kasus hukum.

Sejauh ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah menyiapkan dua nama calon pendamping Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menunggu kasus hukum Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Wakil Ketua DPW PAN Sulsel Andi Muhammad Irfan AB mengibaratkan tidak elok membahas pembagian harta warisan secara dini.

Irfan AB menegaskan, PAN sebagai politik Islam tetap menunggu putusan hukum Nurdin Abdullah baru berpikir bursa Wagub Sulsel.

"Jadi tidak elok rasanya ketika Pak Nurdin Abdullah masih berproses lantas sudah membicarakan pengganti. Ibaratnya jenazah belum dikubur kita sudah bicara harta warisan," kata Irfan AB kepada wartawan di Hotel Claro Jl AP Pettarani Kota Makassar Selasa (31/8/2021).

Irfan AB mengatakan PAN sebagai partai politik pengusung menunggu proses hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah selesai.

"Persoalan Wagub PAN akan membicarakan setelah keputusan inkra dari Nurdin Abdullah. Apa lagi kita adalah partai pengusung," ujarnya.

Anggota DPRD Sulsel itu melanjutkan, internal DPW PAN Sulsel belum pernah membahas bursa calon Wakil Gubernur dalam rapat internal pengurus.

Pihaknya tetap menghormati proses peradilan selesai.

"Sejauh ini belum dibicarakan di internal. Kalau mekanismenya dibicarakan di DPW kemudian di usulkan di DPP. Tidak ada ketentuan nama yang akan dikirim. Tapi sampai saat ini kita belum pernah bahas," ujarnya.

Sementara itu Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera sudah bergerak menyiapkan nama calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.

DPW PKS sudah mengusulkan empat nama. Antara lain Amri Arysid, Sri Rahmi, Muzayyin Arif, dan Ariadi Arsal. 

Hasilnya DPP PKS menetapkan dua nama kader partai putih-putih oranye itu jika nantinya Nurdin Abdullah berhalangan tetap sebagai Gubernur Sulsel.

Keduanya yaitu Ketua DPW PKS Sulsel Muhammad Amri Arsyid, dan Kabid Polhukam DPW PKS Sulsel Ariady Arsal.

"PKS Sulsel insyaaAllah sudah siap Pak, calon Wagub juga sudah disiapkan oleh PKS," kata Ketua DPW PKS Sulsel Ustaz Muhammad Amri Arsyid kepada Tribun Timur Selasa (31/8/2021).

Amri mengatakan, jika proses pemilihan calon Wagub sudah berjalan, maka PKS akan berkontribusi.

"Kita siapkan dua nama yang direkomendasikan oleh DPP, Muhammad Amri Arsyid dan Ariady Arsal Kabid Polhukam DPW PKS Sulsel," ujar Amri.

Amri mengatakan, PKS segera membahas nama calon Wagub kepada partai pengusung jika kelak Nurdin Abdullah berhalangan tetap.

"InsyaaAllah PKS akan mengusung calon Wagub jika Gubernur nonaktif NA berhalangan tetap, walaupun sekali lagi PKS tetap berharap yang terbaik buat Pak NA yaitu bisa kembali memimpin Sulsel," kata Amri.

Bersama PAN dan PDIP, PKS adalah partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018 lalu.

Ketika itu, PAN mengontrol kursi terbaik 9 kursi, disusul PKS 6 kursi, dan PDIP 5 kursi.

Pasangan Prof Andalan keluar sebegai pemenang setelah mengalahkan ketiga rivalnya; Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar, dan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo.

Dibanding PDIP ataupun PAN, PKS paling terdepan bergerak menyiapkan nama calon Wakil Gubernur Sulsel pendamping Sudirman Sulaiman.

Amri beralasan PKS harus berpartisipasi secara aktif dalam menyiapkan wagub sebagai partai politik yang komitmen pada kemaslahatan umat dan mendukung pemerintah provinsi.

PAN, PDIP, PKS adalah partai pengusung pasangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018 lalu.

Ketika itu, PAN mengontrol kursi terbaik 9 kursi, disusul PKS 6 kursi, dan PDIP 5 kursi.

Pasangan Prof Andalan keluar sebegai pemenang setelah mengalahkan ketiga rivalnya; Nurdin Halid-Aziz Qahhar Mudzakkar, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar, dan Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo.

Tiga partai politik pengusung berpeluang menempatkan kadernya jadi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan jika Nurdin Abdullah berhalangan tetap nantinya.

PAN adalah partai politik pengusung utama Prof Andalan kala itu dengan sembilan kursi.

Sementara itu, PKS dan PDIP masing-masing enam dan lima kursi.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat ini masih ‘sendiri’.

Sebab, gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah masih menjalani sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar.

Saat ini, sidang kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa oleh JPU KPK dengan pasal berlapis.

NA diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jika hakim menjatuhkan hukuman ke Nurdin Abdullah maka, otomatis Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved