Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Luwu Lantik 890 PPPK Formasi 2024, Tegaskan Integritas dan Larangan Rekrut Non-ASN Baru

Rincian PPPK yang dilantik terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
PPPK LUWU - Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin. Penyerahan SK, sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU — Sebanyak 890 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahuddin.

Penyerahan SK, sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025).

Rincian PPPK yang dilantik terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Patahuddin menekankan, sumpah jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral, etika, dan hukum.

“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukan sekadar status, tetapi amanah besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, formasi PPPK 2024 diprioritaskan untuk tenaga non-ASN sebagai bagian dari penataan kepegawaian.

Namun, keterbatasan formasi dan kemampuan fiskal daerah membuat tidak semua pelamar terakomodir.

Kata Patahuddin, dari 3.448 non-ASN yang mengikuti seleksi, ribuan belum lulus.

Sebagai langkah alternatif, Pemkab Luwu mengusulkan skema PPPK paruh waktu.

Ketua Golkar Luwu itu meminta kepala OPD tetap menganggarkan gaji bagi non-ASN yang belum diangkat melalui pos Belanja Jasa.

Ia juga memperingatkan larangan tegas bagi OPD merekrut pegawai non-ASN baru.

“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain selain ASN, maka tidak boleh ada anggaran gaji yang dialokasikan,” ujarnya.

Selain itu, Patahuddin mengajak seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Luwu untuk memiliki KTP Luwu.

Menurutnya, kepemilikan KTP berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya berharap seluruh ASN dan non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved