Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satgas Raika Makassar Tutup Toko Bintang dan Agung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar, Kamis (5/8/21). Beberapa toko besar pun mendapat sanksi teguran dan penutupan dari Satgas Raika. 

Berikut tugas dan fungsi masing-masing Satgas Makassar Recover:

1. Satgas Raika 
- Mengurai Kerumunan
- Jaga Protokol Kesehatan 5M
- Bertugas di 15 Kecamatan
- Sasar Tempat usaha, tempat hiburan dan tempat acara
- posko di 15 Kecamatan
- Mengurai setiap hari
- Mulai bertugas pada 9 Mei 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112

2. Satgas Covid-19 Hunter
- Berburu Suspek Covid-19
- Tracing, Testing dan Treatment
- Bertugas di 153 Kelurahan
- Sasar tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat kumpul dari suspek Covid-19 yang ditemukan
- Posko di 47 Puskesmas
- Memburu setiap jam
- Mulai bertugas 4 Juni 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112

3. Satgas Detektor
- Mendeteksi status kesehatan masyarakat
- Total digital screening 
- Bertugas di 5.000 RT
- Sasar 300.000 rumah dan 1,5 Juta penduduk
- Posko di 153 kontainer Recover Center
- Mendeteksi setiap bulan
- Mulai bertugas 1 Juli 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved