Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Satgas Raika Makassar Tutup Toko Bintang dan Agung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar, Kamis (5/8/21). Beberapa toko besar pun mendapat sanksi teguran dan penutupan dari Satgas Raika. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar.

Beberapa toko besar pun mendapat sanksi teguran dan penutupan dari Satgas Raika.

Diantaranya, Toko Bintang, Toko Alat Tulis Agung, Departemen Store Harapan Baru, Toko Adidas, Toko Duta Irama, Toko Sarina.

"Menegur dan menutup toko karena selama ini tidak taat SE (Surat Edaran) Wali Kota," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Kamis (5/08/2021).

Iqbal Asnan menegaskan bahwa semua toko yang abai terhadap aturan akan ditindak. 

Penindakan akan dilakukan secara tegas namun humanis.

Ia meyakini semua pengusaha akan disiplin dan menjalankan aturan yang berlaku. 

Sehingga, selama patroli, pihaknya mengutamakan edukasi ke mereka.

"Saya yakin para pelaku usaha di Kota Makassar akan menyesuaikan dengan SE Wali Kota karena para pengusaha pasti akan lebih mementingkan keselamatan jiwa manusia," tutupnya.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini tertuang, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE tersebut diatur, terkait pelarangan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat.

Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi selama mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemkot Makassar juga telah membentuk tiga Satgas untuk menangani kasus Covid-19.

Yaitu, Satgas Raika, Satgas Covid Hunter, dan Satgas Detektor.

Berikut tugas dan fungsi masing-masing Satgas Makassar Recover:

1. Satgas Raika 
- Mengurai Kerumunan
- Jaga Protokol Kesehatan 5M
- Bertugas di 15 Kecamatan
- Sasar Tempat usaha, tempat hiburan dan tempat acara
- posko di 15 Kecamatan
- Mengurai setiap hari
- Mulai bertugas pada 9 Mei 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112

2. Satgas Covid-19 Hunter
- Berburu Suspek Covid-19
- Tracing, Testing dan Treatment
- Bertugas di 153 Kelurahan
- Sasar tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat kumpul dari suspek Covid-19 yang ditemukan
- Posko di 47 Puskesmas
- Memburu setiap jam
- Mulai bertugas 4 Juni 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112

3. Satgas Detektor
- Mendeteksi status kesehatan masyarakat
- Total digital screening 
- Bertugas di 5.000 RT
- Sasar 300.000 rumah dan 1,5 Juta penduduk
- Posko di 153 kontainer Recover Center
- Mendeteksi setiap bulan
- Mulai bertugas 1 Juli 2021
- Call Center 112 dan WA 0811400112.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved