Tribun Makassar
Satgas Raika Makassar Tutup Toko Bintang dan Agung
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Makassar.
Beberapa toko besar pun mendapat sanksi teguran dan penutupan dari Satgas Raika.
Diantaranya, Toko Bintang, Toko Alat Tulis Agung, Departemen Store Harapan Baru, Toko Adidas, Toko Duta Irama, Toko Sarina.
"Menegur dan menutup toko karena selama ini tidak taat SE (Surat Edaran) Wali Kota," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, Kamis (5/08/2021).
Iqbal Asnan menegaskan bahwa semua toko yang abai terhadap aturan akan ditindak.
Penindakan akan dilakukan secara tegas namun humanis.
Ia meyakini semua pengusaha akan disiplin dan menjalankan aturan yang berlaku.
Sehingga, selama patroli, pihaknya mengutamakan edukasi ke mereka.
"Saya yakin para pelaku usaha di Kota Makassar akan menyesuaikan dengan SE Wali Kota karena para pengusaha pasti akan lebih mementingkan keselamatan jiwa manusia," tutupnya.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini tertuang, Surat Edaran Nomor :443.01/391/ S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.
Dalam SE tersebut diatur, terkait pelarangan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat.
Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan beroperasi selama mematuhi protokol kesehatan.
Sebelumnya, Pemkot Makassar juga telah membentuk tiga Satgas untuk menangani kasus Covid-19.
Yaitu, Satgas Raika, Satgas Covid Hunter, dan Satgas Detektor.