Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Habis Tindak 34 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Fadil Imran Perintahkan Anak Buah Data Warga

Jenderal asal Makassar sekaligus Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perintahkan anak buah datangani warga.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Jenderal asal Makassar sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran 

Setelah 21 perusahaan langgar PPKM Darurat.

Kabar terkini Polda Metro Jaya, sebanyak 34 perusahaan di Jakarta dijatuhi hukuman pidana lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Para pimpinan perusahaan tersebut masih mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor, padahal bukan sektor esensial maupun kritikal.

"Sampai dengan tadi malam, sudah melakukan penyidikan, naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Yusri menegaskan, para pimpinan perusahaan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat UU No 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi Sementara, masih ada satu perusahaan yang berada dalam proses penyelidikan lantaran baru diperiksa polisi.

Pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut ditemukan saat polisi melakukan patroli sejak Senin (5/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Razia PPKM Mikro, Wakil Bupati Gowa Malah Dapati 3 Pasang Muda-mudi yang Mojok Gelap-gelapan

Artinya, angka tersebut masih bisa bertambah.

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Ibu Kota.

Data terakhir, sebanyak 202 perusahaan sudah ditindak karena melanggar PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada periode 5-8 Juli 2021, dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut dilakukan penutupan sementara dengan rincian sebanyak 187 perusahaan ditutup karena adanya kasus COVID-19.

Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19.(*)

Baca juga: Selama Pemberlakuan PPKM Mikro, Pasar Senggol Buka Siang hingga Sore

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved