Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Habis Tindak 34 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Fadil Imran Perintahkan Anak Buah Data Warga

Jenderal asal Makassar sekaligus Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perintahkan anak buah datangani warga.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Jenderal asal Makassar sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran 

TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal asal Makassar sekaligus Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan perintah baru untuk jajaran kepolisian.

Anggota kepolisian diminta untuk menyambangi langsung rumah warga di Ibu Kota DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk medata vaksinasi dari rumah ke rumah.

Selain itu, pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa ini memerintahkan personel untuk menyerahkan bantuan bahan pokok.

"Tanyakan kesulitannya apa, kalian catat nanti kita evaluasi. Kalau belum vaksinasi foto KTP-nya dengan HP, nanti kita jadikan basis data untuk mendatangi mereka vaksinasi 'door to door'," kata Fadil dikutip Tribun Timur, Senin (12/7/2021).

Perintah ini menyusul langkah tegas Polda Metro Jaya untuk memeriksa perusahaan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Komersial Sinopharm Dagangan Kimia Farma Lebih Tinggi Ketimbang Sinovac

Proses 21 Perusaan Langgar PPKM Darurat

Sebelumnya, Fadil Imran memerintahkan penyelidikan 21 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Puluhan perusahaan itu melanggar PPKM Darurat karena tetap menyuruh para karyawan bekerja di kantor, padahal bukan esensial atau kritikal.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragannya ini," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/72021).

Fadil membeberkan cara polisi melacak perusahaan bandel tersebut, yaitu dengan menempatkan petugas kepolisan di stasiun kereta .

Pada saat melihat ada karyawan kantor yang tiba di stasiun, petugas akan menanyakan orang itu bekerja di perusahaan apa.

Jika karyawan itu ternyata bekerja di sektor nonesensial atau nonkritikal, Polda Metro Jaya akan memuji temuan itu.

"Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari itu kami datangi," ujar Fadil.

Baca juga: Ingat Ribka Tjiptaning Cecer Menkes Negara Tidak Boleh Berbisnis Kini BUMN Kimia Farma Jual Vaksin

34 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Pidana

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved