Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Selama Pemberlakuan PPKM Mikro, Pasar Senggol Buka Siang hingga Sore

PD Pasar hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup. 

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Suasana di Pasar Senggol Laikang, Jl Pajjaiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar, Minggu (11/7/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sehari setelah diberlakukannya PPKM, perwakilan pedagang Pasar Senggol melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PD Pasar Makassar, Jumat (9/7/2021) lalu.

Pertemuan ini membahas mengenai keinginan pedagang untuk diberi kebijakan menjual di pagi hari. 

Dan dari hasil pertemuan itu akhirnya disepakati dibentuk Tim Penegakan dari kelompok pedagang yang diketuai H Jamadi untuk menyampaikan aspirasinya ke wali Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar. 

"Tim ini kami bentuk atas kesadaran pedagang yang bersedia mematuhi peraturan PPKM akan tetapi pedagang juga berharap agar mereka diberi kebijakan berjualan disiang hari," ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Menurut Jamadi awalnya mendapat hambatan ketika beberapa pedagang menolak keras kebijakan itu.

Namun akhirnya mereka pun dapat menerima dengan baik. 

Sementara Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang mengatakan pada dasarnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup. 

"Kami tentu hanya berharap bagaimana ini berjalan dengan baik. Disatu sisi kami hanya jalankan perintah karena ini kebijakan menyeluruh, disisi lain kami juga harus mengakomodir keluhan pedagang," katanya

Setelah terbentuknya tim tersebut, maka mereka akan melakukan sosialisasi ke pedagang setiap harinya. 

"Agar pedagang mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kesepakatan bersama serta melakukan pelaporan ke pihak terkait," jelasnya.

Tim ini terbentuk atas aspirasi dan kesadaran dari para pedagang sendiri saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni dari PD Pasar, Raika, Tripika Kecamatan Mariso. 

"Dan akhirnya aspirasi mereka mendapat persetujuan dari wali Kota Makassar, dan diperbolehkan untuk berjualan disiang hari mulai pukul 11.00-17.00 Wita sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.

Ada 10 instruksi dalam surat edran tersebut, yaitu:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved