Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Metro Jaya

Habis Tindak 34 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Fadil Imran Perintahkan Anak Buah Data Warga

Jenderal asal Makassar sekaligus Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perintahkan anak buah datangani warga.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribunnews.com
Jenderal asal Makassar sekaligus Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran 

TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal asal Makassar sekaligus Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan perintah baru untuk jajaran kepolisian.

Anggota kepolisian diminta untuk menyambangi langsung rumah warga di Ibu Kota DKI Jakarta.

Mereka diminta untuk medata vaksinasi dari rumah ke rumah.

Selain itu, pria asal Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa ini memerintahkan personel untuk menyerahkan bantuan bahan pokok.

"Tanyakan kesulitannya apa, kalian catat nanti kita evaluasi. Kalau belum vaksinasi foto KTP-nya dengan HP, nanti kita jadikan basis data untuk mendatangi mereka vaksinasi 'door to door'," kata Fadil dikutip Tribun Timur, Senin (12/7/2021).

Perintah ini menyusul langkah tegas Polda Metro Jaya untuk memeriksa perusahaan yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Komersial Sinopharm Dagangan Kimia Farma Lebih Tinggi Ketimbang Sinovac

Proses 21 Perusaan Langgar PPKM Darurat

Sebelumnya, Fadil Imran memerintahkan penyelidikan 21 perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.

Puluhan perusahaan itu melanggar PPKM Darurat karena tetap menyuruh para karyawan bekerja di kantor, padahal bukan esensial atau kritikal.

"Ada 21 perusahaan yang sudah naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragannya ini," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/72021).

Fadil membeberkan cara polisi melacak perusahaan bandel tersebut, yaitu dengan menempatkan petugas kepolisan di stasiun kereta .

Pada saat melihat ada karyawan kantor yang tiba di stasiun, petugas akan menanyakan orang itu bekerja di perusahaan apa.

Jika karyawan itu ternyata bekerja di sektor nonesensial atau nonkritikal, Polda Metro Jaya akan memuji temuan itu.

"Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari itu kami datangi," ujar Fadil.

Baca juga: Ingat Ribka Tjiptaning Cecer Menkes Negara Tidak Boleh Berbisnis Kini BUMN Kimia Farma Jual Vaksin

34 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Pidana

Setelah 21 perusahaan langgar PPKM Darurat.

Kabar terkini Polda Metro Jaya, sebanyak 34 perusahaan di Jakarta dijatuhi hukuman pidana lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Para pimpinan perusahaan tersebut masih mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor, padahal bukan sektor esensial maupun kritikal.

"Sampai dengan tadi malam, sudah melakukan penyidikan, naik sidik sekitar 34 perusahaan yang kita segel dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Yusri menegaskan, para pimpinan perusahaan yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat UU No 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polisi Sementara, masih ada satu perusahaan yang berada dalam proses penyelidikan lantaran baru diperiksa polisi.

Pelanggaran yang dilakukan puluhan perusahaan tersebut ditemukan saat polisi melakukan patroli sejak Senin (5/7/2021) sampai Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Razia PPKM Mikro, Wakil Bupati Gowa Malah Dapati 3 Pasang Muda-mudi yang Mojok Gelap-gelapan

Artinya, angka tersebut masih bisa bertambah.

Pemprov DKI Jakarta juga melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Ibu Kota.

Data terakhir, sebanyak 202 perusahaan sudah ditindak karena melanggar PPKM Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada periode 5-8 Juli 2021, dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut dilakukan penutupan sementara dengan rincian sebanyak 187 perusahaan ditutup karena adanya kasus COVID-19.

Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19.(*)

Baca juga: Selama Pemberlakuan PPKM Mikro, Pasar Senggol Buka Siang hingga Sore

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved