Balaikota Makassar Lockdown
Kronologi 24 Pegawai Pemkot Makassar Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan dari Jakarta
Plt Kadinkes Makassar Hadijag Iriani mengatakan, jika penyebaran Covid-19 di Balaikota Makassar dimulai dari Dinas Kebudayaan.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
a) menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.
5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara waktu.
6. Agar lebih mengintensifkan penegakan 5 M, (a) menggunakan masker, (b) mencuci tangan, (c) menjaga jarak, (d) menghindari kerumunan; dan (e) mengurangi mobilitas.
7. Apabila ditemukan kasus suspek COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka yang bersangkutan untuk segera melakukan isolasi mandiri dan segera melaporkan kepada SATGAS COVID HUNTER melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar atau Call Center 112.
8. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam SATGAS MAKASSAR RECOVER agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
9. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini.
10. Surat Edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan