Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balaikota Makassar Lockdown

Kronologi 24 Pegawai Pemkot Makassar Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan dari Jakarta

Plt Kadinkes Makassar Hadijag Iriani mengatakan, jika penyebaran Covid-19 di Balaikota Makassar dimulai dari Dinas Kebudayaan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Hadijag Iriani 

Sebelumnya,, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

"Dengan ini disampaikan dikarenakan kondisi maraknya pegawai Pemerintah Kota Makassar yang terkena covid-19 sebanyak 24 orang suspek Positif dan 1 orajh suspek Positif meninggal dunia," ujar Walikota Makassar, Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021) kemarin.

Sehingga kata Danny, mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai 15 Juli 2021, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

"Kami berlakukan 100% WFH, sampai dengan tanggal 15 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomo 060/415/ORG/VII/2021," jelasnya.

Namun, Danny menjelaskan, jika pelayanan tetap berjalan.

Khususnya, bagi SKPD yang tugas dan fungsinya pada sektor esensial, seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan, utilitas publik.

Komunikasi, terknologi informasi, keuangan, logistik, dan industri.

"Dalam pelakasanaan kegiatan di perkantoran, diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen kerja di kantor (WFO)," terangnya.

"Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya

Adapun hal yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

1. Guna memutus penyebaran COVID 19 dilingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada Kompleks Balaikota Makassar, maka dengan ini dilakukan Penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 s.d 15 Jult 2021 

2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai Kompleks Balaikota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) 

3. Bagi seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor essential seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan. 

logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat keja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25 % (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan Surat Penntah Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing masing.

4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved