Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Balaikota Makassar Lockdown

Kronologi 24 Pegawai Pemkot Makassar Positif Covid-19, Ada Riwayat Perjalanan dari Jakarta

Plt Kadinkes Makassar Hadijag Iriani mengatakan, jika penyebaran Covid-19 di Balaikota Makassar dimulai dari Dinas Kebudayaan.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar, Hadijag Iriani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar Hadijag Iriani mengatakan, jika penyebaran Covid-19 di Balaikota Makassar dimulai dari Dinas Kebudayaan.

Iriani menjelaskan saat itu sejumlah rombongan akan berangkat ke Jakarta. 

Namun, sebelum berangkat, mereka terlebih dulu melakukan Swab antigen. 

“Hasilnya ada yang reaktif. Jadi dilakukan PCR dan ternyata positif. Jadi tidak berangkat. Sementara yang negatif tetap berangkat ke Jakarta,” ujar Iriani saat dihubungi, Jumat (9/7/2021).

Namun, ketika rombongan sampai di Jakarta, salah satu rombongan tersebut terindentifikasi Covid-19. 

“Saat mereka pulang dan langsung semua di Swab. Ada beberapa yang positif,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, beberapa dinas juga terindentifikasi terpapar Covid-19.

Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Begitu pun dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Bappeda ada 7 atau 9 orang positif, BPKAD ada juga positif, Kesbangpol juga ada. Dari hasil itu ditemukan reaktif maka langsung di PCR, totalnya ada 24 positif,” terangnya

Iriani mengatakan, saat ini Covid-19 Hunter tengah melakukan tracing. 

Untuk mencari semua pegawai yang pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19. 

“Dicari, didatangi rumahnya sama Covid-19 Hunter. Mereka yang Covid-19 melakukan isolasi  mandiri di rumahnya, diberi obat, diterapikan,” katanya

Menurutnya, semakin bagus kerja Covid-19 Hunter maka semakin banyak kasus Covid-19 yang terlacak.

“Semakin banyak yang terlacak semakin bisa kita menekan pandemi. Karena kita melacak, kita mengisolasi, kita treatment supaya tak terjadi penularan,” tutupnya.

Sebelumnya,, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

"Dengan ini disampaikan dikarenakan kondisi maraknya pegawai Pemerintah Kota Makassar yang terkena covid-19 sebanyak 24 orang suspek Positif dan 1 orajh suspek Positif meninggal dunia," ujar Walikota Makassar, Danny Pomanto, Kamis (8/7/2021) kemarin.

Sehingga kata Danny, mulai tanggal 8 Juli 2021 sampai 15 Juli 2021, diberlakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

"Kami berlakukan 100% WFH, sampai dengan tanggal 15 Juli 2021, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Makassar Nomo 060/415/ORG/VII/2021," jelasnya.

Namun, Danny menjelaskan, jika pelayanan tetap berjalan.

Khususnya, bagi SKPD yang tugas dan fungsinya pada sektor esensial, seperti pelayanan dasar, kesehatan, bahan pangan, utilitas publik.

Komunikasi, terknologi informasi, keuangan, logistik, dan industri.

"Dalam pelakasanaan kegiatan di perkantoran, diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen kerja di kantor (WFO)," terangnya.

"Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tutupnya

Adapun hal yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 060/415/Org/VII/2021 tentang Aktivitas Perkantoran Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

1. Guna memutus penyebaran COVID 19 dilingkup Pemerintah Kota Makassar khususnva pada Kompleks Balaikota Makassar, maka dengan ini dilakukan Penutupan sementara aktivitas perkantoran terhitung sejak tanggal 8 s.d 15 Jult 2021 

2. Selama masa penutupan aktivitas, para pegawai Kompleks Balaikota tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) 

3. Bagi seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kota Makassar, yang tugas dan fungsinva berada pada sektor essential seperti pelayanan dasar, kesehatan, tahan pangan. utilitas publik, komunikani, teknologi informasi, keuangan. 

logistik, kontruksi, dan industry, dalam pelaksanaan kegiatan di tempat keja perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home dan 25 % (dua puluh lima persen) Work Form office yang diatur berdasarkan Surat Penntah Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja masing masing.

4. Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 3, diatas dilakukan dengan:

a) menerapkan Protokol Kesehatan yang lebih ketat.

b) pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan 

c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi.

5. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditiadakan untuk sementara waktu. 

6. Agar lebih mengintensifkan penegakan 5 M, (a) menggunakan masker, (b) mencuci tangan, (c) menjaga jarak, (d) menghindari kerumunan; dan (e) mengurangi mobilitas. 

7. Apabila ditemukan kasus suspek COVID-19 di lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka yang bersangkutan untuk segera melakukan isolasi mandiri dan segera melaporkan kepada SATGAS COVID HUNTER melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar atau Call Center 112. 

8. Bagi SKPD yang melaksanakan fungsi dan tanggung jawab dalam Pencegahan dan Penanganan COVID-19 atau yang terlibat dalam SATGAS MAKASSAR RECOVER agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut dengan Protokol Kesehatan yang ketat. 

9. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini. 

10. Surat Edaran ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. 

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved