Habib Rizieq Shihab
Minta Bebas, Ini Pembelaan HRS Kasus RS Bogor & Daftar Nama Disebut Jenderal hingga Denny Siregar
Isi pembelaan Habib Rizieq Shihab kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, sejumlah jenderal disebut hingga Denny Siregar, isi Pledoi HRS selengkapnya
Editor:
Mansur AM
kolase net
PEMBELAAN HRS - Isi pembelaan Habib Rizieq Shihab kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, sejumlah jenderal disebut hingga Denny Siregar, isi Pledoi HRS selengkapnya
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertemuan Habib Rizieq dengan BG & Tito Karnavian di Arab Saudi dan Tudingan Operasi Intelijen Hitam,