Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Minta Bebas, Ini Pembelaan HRS Kasus RS Bogor & Daftar Nama Disebut Jenderal hingga Denny Siregar

Isi pembelaan Habib Rizieq Shihab kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, sejumlah jenderal disebut hingga Denny Siregar, isi Pledoi HRS selengkapnya

Editor: Mansur AM
kolase net
PEMBELAAN HRS - Isi pembelaan Habib Rizieq Shihab kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, sejumlah jenderal disebut hingga Denny Siregar, isi Pledoi HRS selengkapnya 

Selang sebulan dihubungi Wiranto tepatnya pada Juni 2017, Rizieq Shihab mengaku bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan (BG) di sebuah hotel di Jeddah.

"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.

Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus. Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.

"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.

Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.

Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi Negara Indonesia.

"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.

Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat. Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.

"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.

Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved