Habib Rizieq Shihab
Minta Bebas, Ini Pembelaan HRS Kasus RS Bogor & Daftar Nama Disebut Jenderal hingga Denny Siregar
Isi pembelaan Habib Rizieq Shihab kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, sejumlah jenderal disebut hingga Denny Siregar, isi Pledoi HRS selengkapnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus tes swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Muhammad Rizieq Shihab, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dan para terdakwa.
HRS menyebut tuntutan 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) adalah tuntutan sadis.
Hal ini diungkap HRS dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam nota pembelaannya sejumlah nama disebut-sebut.
Ada nama jenderal hingga pegiat media sosial Denny Siregar.
Ada nama putra Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono, Diaz Hendropriyono, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Jenderal Polisi Tito Karnavian hingga nama pegiat media sosial Denny Siregar.
Kepala BIN Jenderal Polisi Budi Gunawan juga disebut.
Dalam sidang Rizieq masih tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan dirinya bersalah dan dituntut penjara selama 6 tahun.
Menurut Rizieq, sejak awal dia menilai kalau serangkaian perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalaninya saat ini tidak murni masalah hukum.
"Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata," kata Rizieq dalam ruang sidang.
Rizieq menyebut kalau perkara yang menjeratnya hanya sebagai rekayasa hukum ini bukan tanpa sebab.
Hal itu ditandai kata dia, sejak dirinya pertama kali ditahan atas perkara pelanggaran prokes ini yakni pada 12 Desember 2020 lalu.
Saat itu, kata Rizieq, justru Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono membuat cuitan di media sosial yang menurutnya kontroversial.
Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz yang juga diduga kuat terlibat dalam penembakan 6 Laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu, telah berencana untuk memenjarakan dirinya.
"Salah satu Staf Presiden bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020, langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi 'Sampai Ketemu di 2026' Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya," tuturnya.
Diketahui, jika dihitung sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Rizieq Shihab dipenjara 6 tahun, maka itu akan tepat dengan cuitan Diaz yang dituding oleh Rizieq Shihab.
Atas dasar itu, secara tegas Rizieq Shihab menyebut kalau Diaz Hendropriyono masih ingin memberikan hukuman berat kepada dirinya.
"Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan
Pembantaian 6 Laskar Pengawal saya sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," tuturnya.
Tak hanya menyebut Diaz Hendropriyono, dalam pledoinya Rizieq Shihab juga menyeret nama pegiat media sosial Denny Siregar yang selanjutnya disebut BuzzerRp oleh Rizieq.
Denny, kata Rizieq juga pernah membuat postingan cuitan yang lebih vulgar lagi terkait penangkapan dirinya.
"Bahkan BuzzerRp bayaran istana yang selama ini kebal hukum, berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses, yaitu Denny Siregar yang telah memposting cuitan lebih vulgar lagi, yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya," ucap Rizieq Shihab.
Adapun bunyi cuitan Denny Siregar dalam Pledoi Rizieq Shihab itu, ”Sebenarnya doi awal-awal masih berkelit untuk gak mau datang ke polisi, Habisi aja kalau dia gak mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung.”
Kata Rizieq, jika cuitan tersebut benar maka memang ada rekayasa hukum atas kasusnya dari Penyidik Kepolisian.
Namun jika cuitan tersebut tidak benar, maka berarti kata Rizieq hal itu fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap.
"Faktanya Denni Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap institusi kepolisian bahkan terhadap istana Presiden," tukasnya.
Operasi Hitam Intelijen
HRS juga mengungkap komunikasinya dengan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Hal itu bermula saat Rizieq mengatakan pada tahun pertama dirinya berada di Kota Mekkah sekira Mei 2017, dia sempat dihubungi Jenderal (Purn) Wiranto yang diketahui saat masih itu menjabat sebagai Menko Polhukam.
Komunikasi antara dirinya dan Wiranto itu kata Rizieq untuk membuka kesepakatan dialog dan rekonsiliasi.
"Saya ditelepon Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi. Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan," ujarnya.
Selang sebulan dihubungi Wiranto tepatnya pada Juni 2017, Rizieq Shihab mengaku bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan (BG) di sebuah hotel di Jeddah.
"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.
Hasil pertemuan itu, kata dia, sangat bagus. Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.
"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.
Surat tersebut kemudian dibawa ke Jakarta, diperlihatkan serta ditandatangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'stop semua kasus hukum saya dan kawan-kawan'," kata Rizieq.
Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi Negara Indonesia.
"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.
Dalam dua pertemuan tersebut, ujar Rizieq, dia menekankan bahwa dia siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat. Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," lanjut Rizieq.
"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.
Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.
Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertemuan Habib Rizieq dengan BG & Tito Karnavian di Arab Saudi dan Tudingan Operasi Intelijen Hitam,