Tribun Wiki
9 Wilayah Adat di Seko Luwu Utara, Dipimpin Tobara, Tokei, dan Tomakaka
9 Wilayah Adat di Seko Kabupaten Luwu Utara, Dipimpin Tobara, Tokei, dan Tomakaka
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, SEKO - Seko merupakan kecamatan di wilayah pegunungan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Seko masih terikat kuat dengan nilai-nilai adat yang mereka anut.
Tatanan hidup tidak hanya diatur oleh struktur pemerintahan formal, tetapi juga agama (Kristen), dan norma-norma adat yang masih sangat kuat dijalankan di bawah koordinasi para pemimpin adat.
Secara karakteristik adat istiadat dan geografi, wilayah Seko terbagi atas 3 wilayah adat besar, yaitu Seko Padang, Seko Tengah, dan Seko Lemo.
Seperti yang dijelaskan pada buku Rumah Peradaban Seko dan Rampi diterbitkan Balai Arkeologi Sulawesi Selatan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dikutip TribunLutra.com, Senin (31/5/2021).
Lanskap Seko berupa lembah dan perbukitan yang berpadu dengan beberapa aliran sungai yang membelah antara bukit.
Hal ini menjadikan Seko memiliki tanah yang subur yang kemudian dimanfaatkan sebagai areal persawahan yang dikelola oleh masyarakat secara alami.
Selain persawahan, areal padang di Seko dimanfaatkan masyarakat untuk pengembalaan kerbau yang juga menjadi daya tarik tersendiri Seko.
Secara tradisional atau cakupan adat yang lebih kecil (tidak mengikuti batas-batas geografi desa), masyarakat Seko mengakui 9 wilayah adat.
Masing-masing dipimpin oleh Pemuka/Pemimpin Dewan Adat yang menyandang gelar yang berbeda sebagai berikut:
1. Wilayah Adat Lodang dipimpin oleh Tobara’
2. Wilayah Adat Turong dipimpin oleh Tobara’
3. Wilayah Adat Hono dipimpin oleh Tobara’
4. Wilayah Adat Singkalong dipimpin oleh Tokei
5. Wilayah Adat Pohoneang dipimpin oleh Tobara’