Tribun Bulukumba
Berkas Perkara Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Berkas Perkara Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian tidak sesuai mekanisme.
“Yang jelas benang merahnya begini, pada saat penyelidikan dilakukan belum ada kerugian negara pada waktu itu, belum jelas. Padahal itu merupakan prinsip. Seharusnya ada pemeriksaan BPK atau BPKP karena ini anggaran pusat. Kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana baru dilaporkan kepada penegak hukum,” jelas Prof Syukur.
Sementara itu, Penyidik Tipikor Polres Bulukumba selaku pihak termohon, melalui Kanitnya, Ipda Muhammad Ali, menyebut pihaknya telah melengkapi segala persyaratan dalam menetapkan Andi Ade alias AA sebagai tersangka.
Upaya pra peradilan, kata dia, adalah hak tersangka untuk menguji sejauh mana penyidik telah melakukan tugas penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tetapi perlu kami sampaikan bahwa penyidikan kami itu sudah selesai karena keempat tersangka itu termasuk yang bermohon pra peradilan ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, artinya bahwa formil dan materil itu sudah lengkap. Tapi apapun itu adalah keputusan dari hakim,” jelas Ali.
Ali berharap, agar permohonan dari pihak pemohon ditolak oleh hakim.
“Harapan kami yah mudah-mudahan ditolak (permohonan pemohon) dan kami dinyatakan sudah melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” harapnya.
Ia juga menanggapi keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Kata Ali, saksi ahli seharusnya memberikan keterangan secara objektif.
“Ahli kan yang mendatangkan adalah pihak pemohon. Tapi kita berharap keterangan beliau itu betul-betul objektif dan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, karena kan mereka memberikan keterangan di bawah sumpah. Tapi apapun yang disampaikan ahli itu adalah pendapatnya jadi nanti hakim yang menilai,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, permohonan pra peradilan dari pihak kuasa hukum Andi Ade Ariadi diajukan sejak 17 Mei 2021 lalu.
Sidang perdana pra peradilan mulai dilakukan pada 24 Mei 2021 lalu.
Setelah sidang keempat ini, agenda sidang selanjutnya berlangsung Senin (1/5/2021) mendatang.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi