Tribun Bulukumba
Berkas Perkara Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Berkas Perkara Korupsi BOK Dinkes Bulukumba Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan pelimpahan tahap II, Kamis (27/5/2021) lalu.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan.
Kemudian, berkas perkara pada kasus dugaan korupsi tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"InsyaAllah dalam waktu kami akan limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Minggu (30/5/2021).
Thirta menyebut bahwa dua tersangka telah dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Sementara, dua tersangka lainnya akan menyusul.
"Yang jelas sudah tahap dua empat ini. Yang duanya sudah dibawa ke lapas. Yang duanya lagi nanti menyusul setelah berkas perkaranya dilimpahkan," tambahnya.
Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp13,4 Miliar. Itu berdasarkan hasil audit BPK RI.
Di sisi lain, sidang ke empat pra peradilan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan BOK, telah berlangsung Jumat (28/5/2021) lalu.
Proses sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Pra peradilan ini dimohonkan oleh pihak Andi Ade Ariadi, salah satu tersangka dari kasus ini.
Pihaknya menganggap penetapan tersangkanya oleh penyidik Tipikor Polres Bulukumba tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami memanggil ahli untuk memperterang terkait dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Jadi ahli yang kami panggil ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, untuk menerangkan apakah dan bagaimanakah penetapan tersangka yang sebenarnya," kata Kuasa Hukum Andi Ade Ariadi, Andi Raja Nasution.
Olehnya itu, ia menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Syukri Yakub pada persidangan pra peradilan kali ini.