Tribun Sidrap
Emak-emak Penganiaya Anak di Bawah Umur Terancam 3,5 Tahun Penjara
Tati (51) terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial AM (11).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Fahrizal Syam
Emak-emak itu langsung mengangkat kedua tangan dan mengarahkannya ke leher anak tersebut.
Ia mencekik anak tersebut di depan teman-temannya.
Anak-anak yang lain pun hanya bisa diam saat melihat temannya diperlakukan seperti itu.
Dari informasi yang dihimpun, korban penganiayaan itu berinisial AM (11) yang tinggal di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Sementara pelaku penganiayaan bernama Tati.
Paman korban, Wahyu Hidayat membeberkan kalau korban berteman dengan cucu pelaku.
"Korban ini kebetulan berteman dengan cucu dari pelaku," kata Wahyu, Kamis, (20/05/2021).
Wahyu menuturkan penganiayaan itu bermula ketika pelaku menuduh korban yang menyuruh cucunya untuk mencuri.
"Pelaku ini beberapa kali kehilangan uang di rumahnya. Dan memang uang itu cucunya sendiri yang ambil," bebernya.
Hanya saja, pelaku menuduh AM yang menyuruh cucunya mengambil uang tersebut untuk mentraktir semua temannya.
"Jadi, pelaku ini merasa kalau gara-gara AM dan teman-temannya inilah sehingga cucu pelaku mencuri uang," ungkapnya.
Merasa keberatan, Wahyu pun melaporkan penganiayaan yang diterima ponakannya itu ke kantor polisi.
"Sudah saya laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/emak-emak-pencekik-anak-di-bawah-umur-terancam-35-tahun-penjara.jpg)