Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Iduladha, Pemkab Sidrap Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban, 4.382 Ekor Divaksin

Jumlah tersebut merupakan akumulasi hewan kurban yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Tayang:
Penulis: Hardiyanti Kamaluddin | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
HEWAN KURBAN-Dinas Peternakan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban dan vaksinasi di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Selasa (19/5/2026). Dinas Peternakan bergerak untuk memastikan seluruh hewan kurban yang didistribusikan ke masyarakat dalam kondisi sehat.  

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP — Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Peternakan dan Perikanan memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban di berbagai kecamatan, Selasa (19/5/2026).

Pengawasan melibatkan para penyuluh pertanian.

Sidrap sudah mendapat surat tugas Kepala Pusat Penyuluhan (Kapusluh) Pertanian Pusat untuk membantu proses pemeriksaan hewan kurban di lapangan.

4.382 ekor sapi dan kambing divaksin dan pemeriksaan kesehatan.

Semua hewan kurban harus dalam kondisi sehat, layak, dan memenuhi syariat sebelum disembelih pada Hari Raya Iduladha. 

Jumlah tersebut merupakan akumulasi hewan kurban yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Perikanan Sidrap.

Kecamatan Watang Sidenreng menjadi wilayah dengan jumlah sapi kurban terbanyak, yakni mencapai 749 ekor.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Sidrap, Ahmad Dollah, mengatakan.

Vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjamin keamanan serta kesehatan hewan kurban yang akan dikonsumsi masyarakat.

“Kami dari Dinas Peternakan ingin memastikan seluruh hewan kurban yang akan disembelih berada dalam kondisi sehat seratus persen. Pemberian vaksin dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan agar masyarakat merasa aman dan tenang saat melaksanakan ibadah kurban,” ujar Ahmad Dollah saat melakukan pemeriksaan hewan kurban di Kecamatan Panca Rijang.

Ia menambahkan, setiap hewan yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Diterbitkan oleh petugas kesehatan hewan setelah melalui pemeriksaan klinis sesuai syarat dan ketentuan hewan kurban.

Langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjaga kualitas hewan kurban.

Sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Iduladha berlangsung khusyuk, aman, dan penuh keberkahan bagi masyarakat Sidrap (*)

Laporan ReporterSidrap: Hardiyanti Kamaluddin 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved