Tribun Sidrap
Emak-emak Penganiaya Anak di Bawah Umur Terancam 3,5 Tahun Penjara
Tati (51) terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial AM (11).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Fahrizal Syam
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tati (51) terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial AM (11).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan Tati dijerat pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 C UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," kata AKP Benny, Jumat (21/05/2021).
Benny menjelaskan Tati ditangkap di kediamannya Jalan Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (20/05/2021) kemarin.
Dikatakannya, pelaku menganiaya korban lantaran kesal karena korban selalu memalak cucunya.
"Jadi pelaku merasa kesal karena korban ini selalu memalak cucunya," bebernya.
Dari informasi yang dihimpun TribunSidrap.com, tersiar kabar kalau cucu pelaku menggunakan uang yang ia ambil digunakan untuk membeli chip game online.
Namun, hal itu belum bisa dipastikan Benny, lantaran Tati masih dalam penyidikan.
"Terkait hal itu saya belum kita dalami apakah mengarah ke pembelian chip. Karena pelaku baru diamankan kemarin," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi seorang emak-emak mencekik anak di bawah umur terekam CCTV.
Aksinya dilakukan di minimarket di Jalan Rappang, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu, (19/05/2021) usai salat Maghrib, sekira pukul 18.15 Wita.
Dalam video yang diterima TribunSidrap.com, sekelompok anak laki-laki sedang sibuk memilih minuman di toko tersebut.
Selang beberapa menit, tiba-tiba ada emak-emak yang memakai mukena warna hijau-kuning.
Ia menghampiri salah satu anak laki-laki yang memakai baju warna abu-abu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/emak-emak-pencekik-anak-di-bawah-umur-terancam-35-tahun-penjara.jpg)