Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sidrap

Emak-emak Penganiaya Anak di Bawah Umur Terancam 3,5 Tahun Penjara

Tati (51) terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial AM (11).

Tayang:
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Fahrizal Syam
handover
Sat reskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Pelaku Tati (51) diamankan di kediamannya Jalan Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (20/05/2021). 

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Tati (51) terancam hukuman 3,5 tahun penjara karena menganiaya anak di bawah umur berinisial AM (11).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan Tati dijerat pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76 C UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," kata AKP Benny, Jumat (21/05/2021).

Benny menjelaskan Tati ditangkap di kediamannya Jalan Ganggawa, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Kamis (20/05/2021) kemarin.

Dikatakannya, pelaku menganiaya korban lantaran kesal karena korban selalu memalak cucunya.

"Jadi pelaku merasa kesal karena korban ini selalu memalak cucunya," bebernya.

Dari informasi yang dihimpun TribunSidrap.com, tersiar kabar kalau cucu pelaku menggunakan uang yang ia ambil digunakan untuk membeli chip game online.

Namun, hal itu belum bisa dipastikan Benny, lantaran Tati masih dalam penyidikan.

"Terkait hal itu saya belum kita dalami apakah mengarah ke pembelian chip. Karena pelaku baru diamankan kemarin," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi seorang emak-emak mencekik anak di bawah umur terekam CCTV.

Aksinya dilakukan di minimarket di Jalan Rappang, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu, (19/05/2021) usai salat Maghrib, sekira pukul 18.15 Wita.

Dalam video yang diterima TribunSidrap.com, sekelompok anak laki-laki sedang sibuk memilih minuman di toko tersebut.

Selang beberapa menit, tiba-tiba ada emak-emak yang memakai mukena warna hijau-kuning.

Ia menghampiri salah satu anak laki-laki yang memakai baju warna abu-abu.

Emak-emak itu langsung mengangkat kedua tangan dan mengarahkannya ke leher anak tersebut.

Ia mencekik anak tersebut di depan teman-temannya.

Anak-anak yang lain pun hanya bisa diam saat melihat temannya diperlakukan seperti itu. 

Dari informasi yang dihimpun, korban penganiayaan itu berinisial AM (11) yang tinggal di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Sementara pelaku penganiayaan bernama Tati.

Paman korban, Wahyu Hidayat membeberkan kalau korban berteman dengan cucu pelaku.

"Korban ini kebetulan berteman dengan cucu dari pelaku," kata Wahyu, Kamis, (20/05/2021).

Wahyu menuturkan penganiayaan itu bermula ketika pelaku menuduh korban yang menyuruh cucunya untuk mencuri.

"Pelaku ini beberapa kali kehilangan uang di rumahnya. Dan memang uang itu cucunya sendiri yang ambil," bebernya.

Hanya saja, pelaku menuduh AM yang menyuruh cucunya mengambil uang tersebut untuk mentraktir semua temannya.

"Jadi, pelaku ini merasa kalau gara-gara AM dan teman-temannya inilah sehingga cucu pelaku mencuri uang," ungkapnya.

Merasa keberatan, Wahyu pun melaporkan penganiayaan yang diterima ponakannya itu ke kantor polisi.

"Sudah saya laporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved