Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bom di Gereja Katedral Makassar; Beda Jihad dengan Teror

Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Dosen FAI Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar, Dr Akhmad Bazith Lc MAg 

Penyertaan ungkapan fi sabilillah merupakan kriteria jihad yang dianjurkan agama, olehnya perintah jihad sering pula diikuti dengan janji-janji balasan pahala.

Ayat-ayat jihad yang menggunakan terma al-qital dalam Al Quran semuanya diturunkan pada periode Madinah.

Hal ini menggambarkan dan membuktikan bahwa penggunaan term al-qital dalam konteks jihad khusus untuk menyatakan jihad dalam pengertian perang di jalan Allah melawan kaum kafir baru terjadi pada periode Madinah.

Dengan term al-qital ini pula dapat dijelaskan timing jihad dalam bentuk perang fisik mulai diperintahkan dan diizinkan sebagai perintah agama.

Apa yang terjadi pada pekan lalu di depan Gereja Katedral Makassar, bisa disebut sebagai al-Irhab.

Term al-Irhab bukanlah termasuk bagian dari term-term jihad yang dimaksud.

Akan tetapi term ini terkadang dikaitkan dengan jihad, bahkan digunakan sebagian orang yang memahami makna jihad secara keliru.

Term al-irhab diartikan dengan teror.

Kata terorisme sendiri berasal dari bahasa latin teror, berarti menciptakan kengerian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan teror sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; berbuat kejam (sewenang-wenang dan sebagainya) untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut.

Jadi, secara bahasa, teror disamakan dengan kesewenang-wenangan, kekejaman, kebengisan dan yang serupa dengan itu.

Sedang perbuatan teror dan penggunaan kekerasan dengan maksud menimbulkan ketakutan guna mencapai suatu tujuan (seringkali tujuan politik) disebut terorisme.

Teroris tentu adalah orang yang melakukan perbuatan teror sebagaimana yang terkandung dalam pengertian (bahasa) terorisme.

Tujuan jihad fi-sabilillah sama sekali bukan untuk mengadakan intimidasi, dan apalagi membunuh, anak-anak, orang tua jompo, bahkan dilarang membunuh pepohonan, tetapi dalam kenyataannya legitimasi jihad dengan aksi bom yang dilakukan pelaku terorisme justru secara membabi buta membunuh banyak orang tanpa ada klasifikasi karena anak-anak pun banyak yang terbunuh, orang tua jompo banyak yang korban, pepohonan banyak yang mati, bahkan yang banyak menjadi korban adalah orang Islam atau anak bangsa sendiri. Berkenaan dengan inilah maka terorisme merupakan antitesa dengan konsep jihad fi-sabilillah.

Jihad fi sabilillah dilakukan dalam upaya mempertahankan hak dan membela diri agar hak dan kemerdekaan tetap milik bersama.

Lain halnya dengan tindakan teroris dengan aksi bom, justru merupakan tindakan bunuh diri, dan di sisi lain merusak nama Islam sehingga menghilangkan kemerdekaan bersama.

Wallahu a’lam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved