Opini
Bom di Gereja Katedral Makassar; Beda Jihad dengan Teror
Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.
Sebagaimana halnya masa modern ini qital diperlukan untuk mengusir penjajah, dan membebaskan negeri dari cengkraman subordinasi ekonomi, keterbelakangan, dan hanya dengan ruh jihad lah yang dimiliki kaum muslimin yang dapat meraihnya.
Dalam kajiannya, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa jihad adalah sebuah istilah yang ‘debatable’ (diperdebatkan) dan multi tafsir. Karena jihad memiliki makna yang beragam, baik eksoterik maupun esoterik.
Jihad secara eksoterik biasanya dimaknai sebagai ‘holy war’ atau perang suci, pemaknaan ini karena terpengaruh oleh konsep Kristen dalam Perang Salib.
Sedang secara esoterik, jihad atau mujahadah bermakna upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan jihad sebagai: 1). Usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; 2). Usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga; 3). Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.
Berjihad berarti berperang di jalan Allah; berjuang.
Dari segi bahasa (etimologis), term jihad dengan berbagai derivasinya berasal dari kata jahd atau juhd.
Kata Jahd berarti letih atau sukar. Artinya bahwa jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan.
Sedang kata juhd bermakna kemampuan, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan.
Berdasarkan periode turunnya, term jihad dalam Al Quran lebih banyak diungkapkan pada periode Madinah yaitu 33 kali dalam 23 ayat, dibanding periode Makkah yaitu 8 kali.
Hal ini menunjukkan bahwa pada periode Makkah ajaran jihad belum banyak disentuh oleh Al Quran, bahkan dari 8 kali pengungkapannya hanya ada 4 ayat saja yang membicarakan tentang ajaran jihad, selebihnya digunakan dalam masalah lain.
Sementara pengungkapan term jihad pada ayat periode Madinah cukup banyak, hal ini menunjukkan bahwa ajaran jihad dalam Islam baru direspon oleh Al Quran secara penuh setelah kaum muslimin berada pada periode Madinah, yaitu setelah kondisi umat Islam semakin kuat.
Penggunaan kata jihad dalam Al Quran tidak hanya untuk mengungkapkan ajaran jihad an sich, akan tetapi digunakan juga untuk menjelaskan masalah-masalah lain yang membutuhkan kesungguhan misalnya, kesungguhan bersumpah yaitu QS al-Maidah/5: 53; QS al-An’am/6: 109; QS al-Nahl/16: QS al-Nur/24: 53; QS Fatir/35: 42, kesungguhan orang tua memaksakan anaknya agar mau mengubah aqidah dalam QS al-‘Ankabut/29: 8; QS Luqman/31: 15, dan memberikan sesuatu sesuai dengan kemampuan dalam QS al-Taubah/9: 79.
Di sisi lain, term al-qital dengan berbagai derivasinya terulang sebanyak 67 kali yang kesemuanya mengarah kepada makna perang.
Pengungkapan ini pada umumnya disertai dengan ungkapan fi sabilillah, hal yang sama dalam pengungkapan terma jihad.