Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Bom di Gereja Katedral Makassar; Beda Jihad dengan Teror

Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Dosen FAI Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar, Dr Akhmad Bazith Lc MAg 

Dr Akhmad Bazith Lc MAg

Dosen FAI Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar

DALAM AL Quran, ajaran jihad digambarkan sebagai perdagangan (tijarah) yaitu sebuah perniagaan yang memberi keuntungan dan dapat menghasilkan pahala serta membebaskan manusia dari azab, QS Al-Saf/61:11.

Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.

Hal ini menjadi bukti bahwa jihad mendapat respon dari hadis Nabi SAW dan ijtihad para ulama serta berbagai disiplin ilmu pun terlibat dalam kajian-kajiannya seperti filsafat, fiqh atau fikih dan tasawwuf.

Pernyataan Al Quran untuk melaksanakan jihad telah ada sejak diturunkannya pada periode Mekkah yaitu dengan turunnya ayat yang paling awal mengenai jihad yaitu ayat QS Al Furqan/25: 52.

Berdasarkan hal ini, M Quraish Shihab menyatakan ayat ini yang menjadi petunjuk bahwa jihad dalam Islam sudah diperintahkan jauh sebelum adanya perintah untuk melakukan perang, karena perintah perang baru diturunkan pada periode Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah yang dikenal dengan peristiwa Perang Badar.

Perang ini selanjutnya menjadi catatan sejarah sebagai awal terjadinya kontak senjata kaum muslimin dengan orang kafir.

Sehingga makna perintah jihad pada ayat ini, pada dasarnya bukanlah jihad dalam arti perang (al-qital), akan tetapi dalam makna lain.

Dengan demikian jihad yang diperintahkan Al Quran tidak terbatas pada jihad dalam makna perang, akan tetapi mencakup banyak aktifitas keagamaan yang lain.

Wajah baru jihad hari ini tidak sesuai lagi dengan apa yang dikehendaki oleh Islam, bahkan mungkin juga tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan oleh para pelakunya.

Pemahaman mengenai jihad terkadang disalah fahami oleh sebagian umat Islam, sehingga pemaknaan jihad sering kali mengalami distorsi atau bahkan kriminalisasi makna jihad.

Faktor utama yang menjadi efek dari kesalah fahaman itu adalah adanya kesimpangsiuran makna jihad dan qital, sehingga menganggap jihad adalah qital, demikian uraian Gamal Al-Banna dalam kitabnya Al-Jihad.

Islam tidak mengingkari adanya qital yang dilakukan oleh Nabi SAW, tetapi bahwa qital (perang) bukanlah cara yang umum.

Islam menerima qital bahkan pada saat-saat tertentu qital memang diharuskan, misalnya dalam hal membela diri atau menghindarkan diri dari fitnah.

Hal ini jelas dalam sejarah Islam, pada masa awal Islam ketika kaum musyrikin berusaha menekan dan menyerang umat Islam, maka pada saat itu qital diwajibkan.

Sebagaimana halnya masa modern ini qital diperlukan untuk mengusir penjajah, dan membebaskan negeri dari cengkraman subordinasi ekonomi, keterbelakangan, dan hanya dengan ruh jihad lah yang dimiliki kaum muslimin yang dapat meraihnya.

Dalam kajiannya, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa jihad adalah sebuah istilah yang ‘debatable’ (diperdebatkan) dan multi tafsir. Karena jihad memiliki makna yang beragam, baik eksoterik maupun esoterik.

Jihad secara eksoterik biasanya dimaknai sebagai ‘holy war’ atau perang suci, pemaknaan ini karena terpengaruh oleh konsep Kristen dalam Perang Salib.

Sedang secara esoterik, jihad atau mujahadah bermakna upaya yang sungguh-sungguh untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan jihad sebagai: 1). Usaha dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan; 2). Usaha sungguh-sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa dan raga; 3). Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam.

Berjihad berarti berperang di jalan Allah; berjuang.

Dari segi bahasa (etimologis), term jihad dengan berbagai derivasinya berasal dari kata jahd atau juhd.

Kata Jahd berarti letih atau sukar. Artinya bahwa jihad memang sulit dan menyebabkan keletihan.

Sedang kata juhd bermakna kemampuan, karena jihad menuntut kemampuan dan harus dilakukan sebesar kemampuan.

Berdasarkan periode turunnya, term jihad dalam Al Quran lebih banyak diungkapkan pada periode Madinah yaitu 33 kali dalam 23 ayat, dibanding periode Makkah yaitu 8 kali.

Hal ini menunjukkan bahwa pada periode Makkah ajaran jihad belum banyak disentuh oleh Al Quran, bahkan dari 8 kali pengungkapannya hanya ada 4 ayat saja yang membicarakan tentang ajaran jihad, selebihnya digunakan dalam masalah lain.

Sementara pengungkapan term jihad pada ayat periode Madinah cukup banyak, hal ini menunjukkan bahwa ajaran jihad dalam Islam baru direspon oleh Al Quran secara penuh setelah kaum muslimin berada pada periode Madinah, yaitu setelah kondisi umat Islam semakin kuat.

Penggunaan kata jihad dalam Al Quran tidak hanya untuk mengungkapkan ajaran jihad an sich, akan tetapi digunakan juga untuk menjelaskan masalah-masalah lain yang membutuhkan kesungguhan misalnya, kesungguhan bersumpah yaitu QS al-Maidah/5: 53; QS al-An’am/6: 109; QS al-Nahl/16: QS al-Nur/24: 53; QS Fatir/35: 42, kesungguhan orang tua memaksakan anaknya agar mau mengubah aqidah dalam QS al-‘Ankabut/29: 8; QS Luqman/31: 15, dan memberikan sesuatu sesuai dengan kemampuan dalam QS al-Taubah/9: 79.

Di sisi lain, term al-qital dengan berbagai derivasinya terulang sebanyak 67 kali yang kesemuanya mengarah kepada makna perang.

Pengungkapan ini pada umumnya disertai dengan ungkapan fi sabilillah, hal yang sama dalam pengungkapan terma jihad.

Penyertaan ungkapan fi sabilillah merupakan kriteria jihad yang dianjurkan agama, olehnya perintah jihad sering pula diikuti dengan janji-janji balasan pahala.

Ayat-ayat jihad yang menggunakan terma al-qital dalam Al Quran semuanya diturunkan pada periode Madinah.

Hal ini menggambarkan dan membuktikan bahwa penggunaan term al-qital dalam konteks jihad khusus untuk menyatakan jihad dalam pengertian perang di jalan Allah melawan kaum kafir baru terjadi pada periode Madinah.

Dengan term al-qital ini pula dapat dijelaskan timing jihad dalam bentuk perang fisik mulai diperintahkan dan diizinkan sebagai perintah agama.

Apa yang terjadi pada pekan lalu di depan Gereja Katedral Makassar, bisa disebut sebagai al-Irhab.

Term al-Irhab bukanlah termasuk bagian dari term-term jihad yang dimaksud.

Akan tetapi term ini terkadang dikaitkan dengan jihad, bahkan digunakan sebagian orang yang memahami makna jihad secara keliru.

Term al-irhab diartikan dengan teror.

Kata terorisme sendiri berasal dari bahasa latin teror, berarti menciptakan kengerian.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan teror sebagai usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman oleh seseorang atau golongan; berbuat kejam (sewenang-wenang dan sebagainya) untuk menimbulkan rasa ngeri atau takut.

Jadi, secara bahasa, teror disamakan dengan kesewenang-wenangan, kekejaman, kebengisan dan yang serupa dengan itu.

Sedang perbuatan teror dan penggunaan kekerasan dengan maksud menimbulkan ketakutan guna mencapai suatu tujuan (seringkali tujuan politik) disebut terorisme.

Teroris tentu adalah orang yang melakukan perbuatan teror sebagaimana yang terkandung dalam pengertian (bahasa) terorisme.

Tujuan jihad fi-sabilillah sama sekali bukan untuk mengadakan intimidasi, dan apalagi membunuh, anak-anak, orang tua jompo, bahkan dilarang membunuh pepohonan, tetapi dalam kenyataannya legitimasi jihad dengan aksi bom yang dilakukan pelaku terorisme justru secara membabi buta membunuh banyak orang tanpa ada klasifikasi karena anak-anak pun banyak yang terbunuh, orang tua jompo banyak yang korban, pepohonan banyak yang mati, bahkan yang banyak menjadi korban adalah orang Islam atau anak bangsa sendiri. Berkenaan dengan inilah maka terorisme merupakan antitesa dengan konsep jihad fi-sabilillah.

Jihad fi sabilillah dilakukan dalam upaya mempertahankan hak dan membela diri agar hak dan kemerdekaan tetap milik bersama.

Lain halnya dengan tindakan teroris dengan aksi bom, justru merupakan tindakan bunuh diri, dan di sisi lain merusak nama Islam sehingga menghilangkan kemerdekaan bersama.

Wallahu a’lam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved