Opini
Bom di Gereja Katedral Makassar; Beda Jihad dengan Teror
Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.
Dr Akhmad Bazith Lc MAg
Dosen FAI Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar
DALAM AL Quran, ajaran jihad digambarkan sebagai perdagangan (tijarah) yaitu sebuah perniagaan yang memberi keuntungan dan dapat menghasilkan pahala serta membebaskan manusia dari azab, QS Al-Saf/61:11.
Ajaran jihad juga memiliki keutamaan sendiri dibanding ajaran yang lain dan memiliki andil yang besar bagi agama, negara dan kemanusiaan.
Hal ini menjadi bukti bahwa jihad mendapat respon dari hadis Nabi SAW dan ijtihad para ulama serta berbagai disiplin ilmu pun terlibat dalam kajian-kajiannya seperti filsafat, fiqh atau fikih dan tasawwuf.
Pernyataan Al Quran untuk melaksanakan jihad telah ada sejak diturunkannya pada periode Mekkah yaitu dengan turunnya ayat yang paling awal mengenai jihad yaitu ayat QS Al Furqan/25: 52.
Berdasarkan hal ini, M Quraish Shihab menyatakan ayat ini yang menjadi petunjuk bahwa jihad dalam Islam sudah diperintahkan jauh sebelum adanya perintah untuk melakukan perang, karena perintah perang baru diturunkan pada periode Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah yang dikenal dengan peristiwa Perang Badar.
Perang ini selanjutnya menjadi catatan sejarah sebagai awal terjadinya kontak senjata kaum muslimin dengan orang kafir.
Sehingga makna perintah jihad pada ayat ini, pada dasarnya bukanlah jihad dalam arti perang (al-qital), akan tetapi dalam makna lain.
Dengan demikian jihad yang diperintahkan Al Quran tidak terbatas pada jihad dalam makna perang, akan tetapi mencakup banyak aktifitas keagamaan yang lain.
Wajah baru jihad hari ini tidak sesuai lagi dengan apa yang dikehendaki oleh Islam, bahkan mungkin juga tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan oleh para pelakunya.
Pemahaman mengenai jihad terkadang disalah fahami oleh sebagian umat Islam, sehingga pemaknaan jihad sering kali mengalami distorsi atau bahkan kriminalisasi makna jihad.
Faktor utama yang menjadi efek dari kesalah fahaman itu adalah adanya kesimpangsiuran makna jihad dan qital, sehingga menganggap jihad adalah qital, demikian uraian Gamal Al-Banna dalam kitabnya Al-Jihad.
Islam tidak mengingkari adanya qital yang dilakukan oleh Nabi SAW, tetapi bahwa qital (perang) bukanlah cara yang umum.
Islam menerima qital bahkan pada saat-saat tertentu qital memang diharuskan, misalnya dalam hal membela diri atau menghindarkan diri dari fitnah.
Hal ini jelas dalam sejarah Islam, pada masa awal Islam ketika kaum musyrikin berusaha menekan dan menyerang umat Islam, maka pada saat itu qital diwajibkan.