Tribun Makassar
Cara Kerja Penindakan Tilang Elektronik di Makassar, Tak Ada Celah Menghindari
Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Pelanggar yang dilakukan lanjut dia masih didominasi oleh pengemudi roda empat (mobil) yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Disusul pengemudi yang menggunakan gawat atau ponsel sambil berkendara.
Pelanggar yang mendapat surat konfirmasi itu lanjut dia, diberi tenggak waktu untuk hadir di Pos Satgas ETLE yang berlokasi di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
Kehadiran pelanggar kata Murdadi, hanya sebatas mengonfirmasi hasil rekaman kamera ETLE.
Pun jika terbukti melanggar lanjut Murdadi, pemilik kendaraan hanya diberi sanksi teguran.
"Jadi surat konfirmasi hanya sanksi teguran sementara waktu karena masih tahap sosialisasi sebulan kedepan," tuturnya.
Tilang elektronik atau kamera ETLE itu, dilaunching serentak di 12 provinsi di Indonesia, pada Selasa 23 Maret lalu.
Tilang elektronik itu, menyasar pelanggar khusus kendaraan roda empat atau mobil.
Jenis pelanggaran yang direkam atau difoto otomatis oleh kamera yang terpasang di 16 titik jalan di Kota Makassar itu, pun hanya dua.
Yaitu, pengemudi atau pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan bermain ponsel saat berkendara.(