Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Cara Kerja Penindakan Tilang Elektronik di Makassar, Tak Ada Celah Menghindari

Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Seorang personel polwan menunjukkan surat cinta atau surat konfirmasi di Operator Command Center Polrestabes Makassar, Jumat (26/3/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi anda yang hendak jual beli kendaraan, baiknya melakukan balik nama saat transaksi 

Jika tidak, anda dapat didatangi petugas pos yang membawa surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atas pelanggaran kendaraan yang anda sudah jual.

Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.

Begitu juga di wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.

Sehari pasca launching ETLE serentak di 12 provinsi, Satgas ETLE Kota Makassar telah menyodorkan hasil validasi pelanggar lalu lintas ke petugas Pos.

Validasi pelanggaran lalu lintas itu diperoleh dari hasil rekaman kamera ETLE yang terpasang di 16 titik jalan Kota Makassar.

Kendaraan yang terekam melanggar dapat dipastikan tidak mengelak.

Pasalnya, kamera merekam jenis pelanggaran yang dilakukan dan plat nomor kendaraan yang digunakan.

Dari rekaman itu, petugas di ruang Command Center Polrestabes Makassar, melakukan validasi untuk menertibkan surat konfirmasi yang akan ditujukan ke alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi pemilik lamanya yang konfirmasi bahwa kendaraannya sudah ia jual. Karena sudah di jual, dia konfirmasi ke web, atau konfirmasi ke kantor dengan membawa bukti penjualan kendaraannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda l Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK ditemui di posko Satges ETLE Polrestabes Makassar, Jumat (26/3/2021) sore.

Meski pemilik lama tidak ditilang, tentu hal itu akan sedikit menyita waktu anda untuk melakukan konfirmasi.

"Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan penindakan. Tapi kendaraan itu akan ditelusuri petugas siapa pemilik barunya," sambungnya. 

Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya ke orang lain, AKBP Andiko berharap agar segera dibalik nama.

Tujuannya agar mempermudah konfirmasi pelanggaran lalu lintas dan tidak terkesan salah sasaran.

"Syukur-syukur, pemilik lama bisa perlihatkan bukti pemilik baru," kata Andiko.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved