Tribun Makassar
Cara Kerja Penindakan Tilang Elektronik di Makassar, Tak Ada Celah Menghindari
Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Jika nantinya, si pemilik lama kendaraan tidak dapat menunjukkan bukti penjualan atau tidak lagi mengenali pembeli atau alamat dari pemilik baru, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran.
"Dalam jangka waktu proses 15 hari dan si pemilik baru sudah diberi waktu lima untuk konfirmasi, tujuh hari untuk membayar denda dan tidak ada reaksi apa-apa dari si pemilik baru, maka terhadap kendaraan si pemilik baru akan diberikan akses pemblokiran pajak," terangnya.
Melalui pblokiran pajak itu, lanjut Andiko, pemilik baru kendaraan akan diketahui saat ia hendak mengurus pajak di Samsat.
Begitu juga pengendara asal luar Kota Makassar.
Meski berasal dari luar daerah dan terekam melanggar di kota Makassar, lanjut Andiko, pihaknya tetap akan diberikan surat konfirmasi penindakan.
"Jadi petugas office yang ada di polda atau polres lain (di luar Makassar), harus mengecek data Etle nasinal. Setelah dicek dan benar ternyata ada kendaraan Surabaya melanggar di Makassar, maka petugas yang ada di Surabaya atau Polda Metro Jaya misalnya, itu mencetak surat konfirmasi dan mengirim ke alamat ke pelanggar," terang Andiko.
Hal yang sama berlaku pada pelanggar dari luar daerah yang belum menerapkan ETLE.
"Tetap mengirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan. Misalnya ke Takalar, ke Jeneponto, ke Luwu, dan lain-lain. Makanya di polres-polres juga sosialisasikan programnya," jelasnya.
Sepekan pengoperasian kamera tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar, menjaring puluhan ribu pelanggar.
Hal itu diungkapkan Kepala Operator Command Center Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi.
Menurut Murdadi, sejak awal pengoperasian Jumat pekan lalu, kamera ETLE telah memotret sebanyak 25000 pelanggar.
"Mulainya ETLE ini sudah banyak (pelanggar) yang tercapture kamera. Jadi sudah ada 25.800 yang sudah tercapture oleh kamera," kata Murdadi.
"Untuk hari ini, sudah 2.437 pelanggar yang tercaptue oleh kamera," sambungnya ditemui pukul 16.47 Wita.
Pihaknya pun mengaku, telah mengirim 'Surat Cinta' (surat konfirmasi) ke petugas kantor Pos untuk diteruskan ke alamat kendaraan yang melanggar.
"Jadi sejak hari kedua setelah launching itu kita sudah kirim sruat konfirmasi melalu petugas pos, sejauh ini sudah ada 500 yang tersalurkan," ujarnya.