Tribun Makassar
Cara Kerja Penindakan Tilang Elektronik di Makassar, Tak Ada Celah Menghindari
Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bagi anda yang hendak jual beli kendaraan, baiknya melakukan balik nama saat transaksi
Jika tidak, anda dapat didatangi petugas pos yang membawa surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atas pelanggaran kendaraan yang anda sudah jual.
Begitulah sistem penindakan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlaku di Indonesia.
Begitu juga di wilayah Hukum Polda Sulawesi Selatan.
Sehari pasca launching ETLE serentak di 12 provinsi, Satgas ETLE Kota Makassar telah menyodorkan hasil validasi pelanggar lalu lintas ke petugas Pos.
Validasi pelanggaran lalu lintas itu diperoleh dari hasil rekaman kamera ETLE yang terpasang di 16 titik jalan Kota Makassar.
Kendaraan yang terekam melanggar dapat dipastikan tidak mengelak.
Pasalnya, kamera merekam jenis pelanggaran yang dilakukan dan plat nomor kendaraan yang digunakan.
Dari rekaman itu, petugas di ruang Command Center Polrestabes Makassar, melakukan validasi untuk menertibkan surat konfirmasi yang akan ditujukan ke alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Jadi pemilik lamanya yang konfirmasi bahwa kendaraannya sudah ia jual. Karena sudah di jual, dia konfirmasi ke web, atau konfirmasi ke kantor dengan membawa bukti penjualan kendaraannya," kata Kasubdit Gakum Ditlantas Polda l Sulsel, AKBP Andiko Wicaksono SIK ditemui di posko Satges ETLE Polrestabes Makassar, Jumat (26/3/2021) sore.
Meski pemilik lama tidak ditilang, tentu hal itu akan sedikit menyita waktu anda untuk melakukan konfirmasi.
"Jadi yang bersangkutan tidak dilakukan penindakan. Tapi kendaraan itu akan ditelusuri petugas siapa pemilik barunya," sambungnya.
Bagi pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya ke orang lain, AKBP Andiko berharap agar segera dibalik nama.
Tujuannya agar mempermudah konfirmasi pelanggaran lalu lintas dan tidak terkesan salah sasaran.
"Syukur-syukur, pemilik lama bisa perlihatkan bukti pemilik baru," kata Andiko.
Jika nantinya, si pemilik lama kendaraan tidak dapat menunjukkan bukti penjualan atau tidak lagi mengenali pembeli atau alamat dari pemilik baru, pihaknya mengaku akan melakukan penelusuran.
"Dalam jangka waktu proses 15 hari dan si pemilik baru sudah diberi waktu lima untuk konfirmasi, tujuh hari untuk membayar denda dan tidak ada reaksi apa-apa dari si pemilik baru, maka terhadap kendaraan si pemilik baru akan diberikan akses pemblokiran pajak," terangnya.
Melalui pblokiran pajak itu, lanjut Andiko, pemilik baru kendaraan akan diketahui saat ia hendak mengurus pajak di Samsat.
Begitu juga pengendara asal luar Kota Makassar.
Meski berasal dari luar daerah dan terekam melanggar di kota Makassar, lanjut Andiko, pihaknya tetap akan diberikan surat konfirmasi penindakan.
"Jadi petugas office yang ada di polda atau polres lain (di luar Makassar), harus mengecek data Etle nasinal. Setelah dicek dan benar ternyata ada kendaraan Surabaya melanggar di Makassar, maka petugas yang ada di Surabaya atau Polda Metro Jaya misalnya, itu mencetak surat konfirmasi dan mengirim ke alamat ke pelanggar," terang Andiko.
Hal yang sama berlaku pada pelanggar dari luar daerah yang belum menerapkan ETLE.
"Tetap mengirim surat konfirmasi ke alamat kendaraan. Misalnya ke Takalar, ke Jeneponto, ke Luwu, dan lain-lain. Makanya di polres-polres juga sosialisasikan programnya," jelasnya.
Sepekan pengoperasian kamera tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar, menjaring puluhan ribu pelanggar.
Hal itu diungkapkan Kepala Operator Command Center Polrestabes Makassar, Aiptu Murdadi.
Menurut Murdadi, sejak awal pengoperasian Jumat pekan lalu, kamera ETLE telah memotret sebanyak 25000 pelanggar.
"Mulainya ETLE ini sudah banyak (pelanggar) yang tercapture kamera. Jadi sudah ada 25.800 yang sudah tercapture oleh kamera," kata Murdadi.
"Untuk hari ini, sudah 2.437 pelanggar yang tercaptue oleh kamera," sambungnya ditemui pukul 16.47 Wita.
Pihaknya pun mengaku, telah mengirim 'Surat Cinta' (surat konfirmasi) ke petugas kantor Pos untuk diteruskan ke alamat kendaraan yang melanggar.
"Jadi sejak hari kedua setelah launching itu kita sudah kirim sruat konfirmasi melalu petugas pos, sejauh ini sudah ada 500 yang tersalurkan," ujarnya.
Pelanggar yang dilakukan lanjut dia masih didominasi oleh pengemudi roda empat (mobil) yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Disusul pengemudi yang menggunakan gawat atau ponsel sambil berkendara.
Pelanggar yang mendapat surat konfirmasi itu lanjut dia, diberi tenggak waktu untuk hadir di Pos Satgas ETLE yang berlokasi di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani.
Kehadiran pelanggar kata Murdadi, hanya sebatas mengonfirmasi hasil rekaman kamera ETLE.
Pun jika terbukti melanggar lanjut Murdadi, pemilik kendaraan hanya diberi sanksi teguran.
"Jadi surat konfirmasi hanya sanksi teguran sementara waktu karena masih tahap sosialisasi sebulan kedepan," tuturnya.
Tilang elektronik atau kamera ETLE itu, dilaunching serentak di 12 provinsi di Indonesia, pada Selasa 23 Maret lalu.
Tilang elektronik itu, menyasar pelanggar khusus kendaraan roda empat atau mobil.
Jenis pelanggaran yang direkam atau difoto otomatis oleh kamera yang terpasang di 16 titik jalan di Kota Makassar itu, pun hanya dua.
Yaitu, pengemudi atau pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman dan bermain ponsel saat berkendara.(