Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi buat Dana Kampanye Pilgub, Terungkap Biaya Dihabiskan Prof Andalan

KPK duga Nurdin Abdullah korupsi buat dana kampanye Pilgub, terungkap biaya dihabiskan pasangan berakronim Prof Andalan.

Editor: Edi Sumardi
KPK
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengenakan rompi warna oranye saat dihadirkan dalam konferensi pers KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad atau Minggu (28/2/2021) dini hari. Kini dia menjadi tersangka dan ditahan KPK. 

Proyek itu merupakan rancangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

“Saya tidak tidak tahu itu, jelas saya tidak lanjutkan. Itu akan berproses hukum tentunya, karena dibangun tanpa dasar,” jelasnya.

Ia juga akan mengalihkan dana miliaran untuk proyek itu ke anggaran penanganan Covid-19.

Menurut Danny Pomanto, sapaan Mohammad Ramdhan Pomanto, proyek yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 210 miliar tersebut digunakan dan dibangun di atas lahan yang bukan milik negara.

Sehingga proyek dianggap menyalahi aturan.

“Itu proyek dibangun bukan di atas negara. Seharusnya kan, lahan itu diserahkan dulu ke Pemerintah Kota Makassar, baru bisa dibangun. Itu anggarannya bukan sedikit, karena menelan anggaran Rp 210 miliar,” ungkapnya.

4. Nurdin Abdullah ditangkap

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.

Ada 5 orang lain yang ditangkap, yakni orang berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Provinsi Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (Sopir ER) turut diamankan KPK.

KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang Rp 1 miliar di rumah makan nelayan Jl Ali Malaka, Makassar.

Nurdin Abdullah bersama lima orang itu langsung dibawa ke Jakarta menumpangi pesawat udara Garuda Indonesia GA 617 dengan pengawalan ketat.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved