Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi buat Dana Kampanye Pilgub, Terungkap Biaya Dihabiskan Prof Andalan
KPK duga Nurdin Abdullah korupsi buat dana kampanye Pilgub, terungkap biaya dihabiskan pasangan berakronim Prof Andalan.
TRIBUN-TIMUR.COM - KPK duga Nurdin Abdullah korupsi buat dana kampanye Pilgub, terungkap biaya dihabiskan pasangan berakronim Prof Andalan.
Update berita kasus penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih mendalami dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengalir ke dana kampanye Pilkada Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel diusung PDIP, PAN, dan PKS.
"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya karena biaya kampanyenya sangat besar (sehingga) dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Ataukah, lanjut Alexander Marwata, proyek tersebut diberikan Nurdin kepada kontraktor yang mendukungnya saat Pilgub Sulsel.
Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," kata Alexander Marwata.
"Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap dia.
Yang pasti, Alexander Marwata menyebut, uang yang diterima Nurdin berasal dari sebuah proyek.
Berapa dana dihabiskan Nurdin Abdullah saat kampanye pada Pilgub Sulsel 2018?
Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ) kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, yang sudah diaudit, pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman atau Prof Andalan menghabiskan Rp10.973.155.984.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA ( Nurdin Abdullah ) dan ER ( Edy Rahmat ). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS ( Agung Sucipto ),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Ahad atau Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Firli Bahuri.
Proyek di Sulsel akan dievaluasi
Pascapenangkapan, sejumlah proyek di provinsi tersebut akan dievaluasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan keinginannya menciptakan transparansi.
1. Panggil ahli
Andi Sudirman Sulaiman berencana memanggil beberapa orang ahli untuk mengevaluasi proyek yang tengah berjalan.
“Saya akan memanggil beberapa orang yang kapabel untuk membicarakan hal ini. Kemudian melakukan secara ketat secara transparansi,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Senin (1/3/2021).
“Kita akan evaluasi. Pada intinya, Sulsel bersih, Sulsel melayani, Sulsel transparansi yang harus terjadi,” ujarnya.
2. OTT KPK dinilai human error
Andi Sudirman Sulaiman menyebut kejadian operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK itu adalah human error dalam pelaksanaan transparansi di Sulsel.
Sebab sebetulnya seluruh proyek sudah melalui lelang terbuka.
Andi Sudirman Sulaiman mengaku akan menelusuri kelemahan dari sistem tersebut.
“Bagaimana kita tahu, pengusaha diberikan peluang untuk bersaing secara ketat dan kemudian sangat senang. Tentu kita sudah ada lelang secara terbuka, cuma lagi-lagi human error. Itu yang perlu kita cari lagi, di bagian mana kelemahan-kelemahan yang terjadi,” tuturnya.
3. Wali Kota Makassar tak lanjutkan proyek rancangan Nurdin Abdullah
Sementara itu di Kota Makassar, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menghentikan pembangunan jalan dan pedestrian di Metro Tanjung Bunga.
Proyek itu merupakan rancangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah bersama mantan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
“Saya tidak tidak tahu itu, jelas saya tidak lanjutkan. Itu akan berproses hukum tentunya, karena dibangun tanpa dasar,” jelasnya.
Ia juga akan mengalihkan dana miliaran untuk proyek itu ke anggaran penanganan Covid-19.
Menurut Danny Pomanto, sapaan Mohammad Ramdhan Pomanto, proyek yang menelan anggaran APBD sebesar Rp 210 miliar tersebut digunakan dan dibangun di atas lahan yang bukan milik negara.
Sehingga proyek dianggap menyalahi aturan.
“Itu proyek dibangun bukan di atas negara. Seharusnya kan, lahan itu diserahkan dulu ke Pemerintah Kota Makassar, baru bisa dibangun. Itu anggarannya bukan sedikit, karena menelan anggaran Rp 210 miliar,” ungkapnya.
4. Nurdin Abdullah ditangkap
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah di Makassar, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.
Ada 5 orang lain yang ditangkap, yakni orang berinisial AS (kontraktor), NU (sopir AS), SB (Adc Gubernur Provinsi Sulsel), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan IR (Sopir ER) turut diamankan KPK.
KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang Rp 1 miliar di rumah makan nelayan Jl Ali Malaka, Makassar.
Nurdin Abdullah bersama lima orang itu langsung dibawa ke Jakarta menumpangi pesawat udara Garuda Indonesia GA 617 dengan pengawalan ketat.(*)