Nurdin Abdullah Ditangkap KPK
KPK Duga Nurdin Abdullah Korupsi buat Dana Kampanye Pilgub, Terungkap Biaya Dihabiskan Prof Andalan
KPK duga Nurdin Abdullah korupsi buat dana kampanye Pilgub, terungkap biaya dihabiskan pasangan berakronim Prof Andalan.
TRIBUN-TIMUR.COM - KPK duga Nurdin Abdullah korupsi buat dana kampanye Pilgub, terungkap biaya dihabiskan pasangan berakronim Prof Andalan.
Update berita kasus penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih mendalami dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengalir ke dana kampanye Pilkada Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah dalam Pilkada Sulsel diusung PDIP, PAN, dan PKS.
"Sejauh ini masih didalami oleh penyidik. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya karena biaya kampanyenya sangat besar (sehingga) dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Komisioner KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Ataukah, lanjut Alexander Marwata, proyek tersebut diberikan Nurdin kepada kontraktor yang mendukungnya saat Pilgub Sulsel.
Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan tetapi semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan," kata Alexander Marwata.
"Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut," ucap dia.
Yang pasti, Alexander Marwata menyebut, uang yang diterima Nurdin berasal dari sebuah proyek.
Berapa dana dihabiskan Nurdin Abdullah saat kampanye pada Pilgub Sulsel 2018?
Berdasarkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ) kontestan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulsel, yang sudah diaudit, pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman atau Prof Andalan menghabiskan Rp10.973.155.984.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu Saudara NA ( Nurdin Abdullah ) dan ER ( Edy Rahmat ). Kedua, sebagai pemberi Saudara AS ( Agung Sucipto ),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Ahad atau Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.