Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Edaran Kapolri

Apa Itu Surat Edaran,Seperti Apa Kebijakan Baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Ini mengatur banyak hal

Editor: AS Kambie
Kompas.com
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Lalu, bagaimana jika korban tetap ingin melanjutkan perkara hingga meja hijau? Jenderal Sigit mengatakan, jika tersangka sudah meminta maaf, maka tersangka tidak akan ditahan.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberi ruang untuk mediasi kembali," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Imbauan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan.

Diketahui, pengawasan virtual police tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform yang paling banyak digunakan masyarakat. Diantaranya Facebook, Twitter, dan Instagram.

Menurut Brigjen Slamet Uliandi, pengguna sosial media yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan DM melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Brigjen Slamet Uliandi di akun YouTube Siber Tv.

Slamet menerangkan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar. Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoax," jelas Brigjen Slamet Uliandi.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam.

Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi. Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," jelas Brigjen Slamet Uliandi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved