Surat Edaran Kapolri
Apa Itu Surat Edaran,Seperti Apa Kebijakan Baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Ini mengatur banyak hal
Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE.
Surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Polri hati-hati dalam menerapkan UU ITE.
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri, Senin (15/2/2021).
Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Dalam surat edaran itu, diatur beberapa hal di antaranya langkah damai di kasus UU ITE yang harus diprioritaskan oleh para penyidik Polri demi dilaksanakannya restorative justice.
Surat edaran itu bernomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat edaran itu diteken Kapolri pada 19 Februari 2021. Beberapa aturan mulai dari UUD 1945 hingga Peraturan Kapolri dijadrikan rujukan surat edaran tersebut.
Lewat surat edaran itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
”Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," demikian bunyi poin 2 surat edaran tersebut.
”Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Total ada 11 poin pedoman yang diberikan Jenderal Sigit dalam surat edaran tersebut.
Pada poin 3 SE Kapolri, dijelaskan mengenai sejumlah hal yang harus dipedomani dalam menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih dan beretika. Pada poin tersebut Kapolri meminta penyidik harus mempunyai prinsip bahwa pidana adalah langkah akhir.
Penyidik diwajibkan berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir lama penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice," demikian bunyi huruf G poin 3 SE Kapolri.
Selain itu, penyidikan juga harus memprioritaskan korban yang ingin mengambil jalan damai.
"Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," tulis Jenderal Sigit di poin huruf H.