Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Edaran Kapolri

Apa Itu Surat Edaran,Seperti Apa Kebijakan Baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Terkait UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital. Ini mengatur banyak hal

Editor: AS Kambie
Kompas.com
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Perlu dipahami bahwa surat edaran bukan sekadar surat yang sengaja diedarkan atau disebar.

Semua surat harus diedarkan, tapi kenapa tidak semua surat yang beredar disebut surat edaran?

Lalu apa itu surat edaran? Secara umum surat edaran adalah suatu surat pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak.

Surat edaran berisikan penjelasan mengenai suatu hal, misalnya seperti kebijakan baru dari pimpinan instansi, berisikan suatu peraturan dan lain-lain.

Tidak semua surat yang diedarkan disebut surat edaran.

Suatu surat disebut surat edaran karena isinya menyangkut pemberitahuan secara resmi di dalam instansi serta lembaga atau organisasi.

Singkatnya, definisi surat edaran yaitu suatu pemberitahuan resmi yang diedarkan secara tertulis dan ditujukan untuk berbagai pihak.

Surat ini berisikan penjelasan mengenai suatu hal.

Misalnya seperti kebijakan baru dari pimpinan instansi, berisikan suatu peraturan dan lain-lain. Biasanya surat ini ditujukan untuk kalangan umum, akan tetapi didalam ruang lingkup tertentu.

Persis seperti seperti yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pekan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru terkait UU ITE.

Nah, untuk menampaikan seperti apa kebijakan baru Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu kepada seluruh jajaran Polri dan pihak yang dianggap penting untuk segera mengetahuinya, maka dikeluarkanlah surat edaran.

Adapun jenis-jenis dari surat edaran diantaranya ada dua macam yaitu surat edaran yang terbatas dan surat edaran yang tidak terbatas.

Surat edaran terbatas, adalah surat yang biasanya ditujukan dari satu organisasi atau instansi kepada para anggotannya saja, misalnya surat edaran dari koperasi kapada para anggotanya, surat dari ketua osis untuk anggota osis dan lain-lain.

Surat edaran tidak terbatas, adalah surat yang ditujukan kepada masyarakat luas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved