Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Ken Dwijugiasteadi Direktur Jenderal Pajak ke-16 Dicekal Keluar Negeri Oleh Kejagung

Kejaksaan Agung resmi menaikan status kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 ke tahap penyidikan.

Editor: Ansar
Kompas.com
DIRJEN PAJAK - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi. Kejaksaan Agung resmi menaikan status kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 ke tahap penyidikan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Ken Dwijugiasteadi mantan Direktur Jenderal Pajak dicekal keluar negeri.

Kejaksaan Agung resmi menaikan status kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020 ke tahap penyidikan.

Meski penyidikan, namun Kejagung  belum menetapkan tersangka.

Sejumlah nama sudah dicekal bepergian ke luar negeri, termasuk Ken Dwijugiasteadi.

Informasi pencekalan Ken Dwijugiastead dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Menurut Yuldi, permintaan pencekalan terhadap Ken Dwijugiastead ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Dalam pengajuan pencekalan itu, total ada lima nama yang diajukan.

Selain Ken Dwijugiastead, ada 4 nama lainnya yang turut diajukan untuk dicekal bepergian ke luar negeri.

Mereka yakni BNDP, HBP, KL, dan VRH. 

Adapun pencekalan terhadap lima orang itu selama 6 bulan terhitung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026. 

Selama enam bulan ke depan, kelimanya dilarang bepergian ke luar negeri.

“Alasan: korupsi,” demikian dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membeberkan bahwa Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved