Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1

Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Editor: Hasrul
Kompas.com
Ilustrasi PNS: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1 

- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025

- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487

- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862

- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950

- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412

- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500

- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000

- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375

- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875

- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gaji Pokok PNS 2021 untuk Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1, .


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved