CPNS 2021
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
Editor:
Hasrul
Kompas.com
Ilustrasi PNS: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1
- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Itulah daftar gaji PNS 2021 dan tunjangannya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gaji Pokok PNS 2021 untuk Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1, .