CPNS 2021
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 yang segera dibuka.
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun rencana kenaikan gaji ini belum akan terealisasi tahun 2021 karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Lalu berapa gaji dan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil dari golongan I hingga IV termasuk lulusan SD, SMP, SMA hingga S1.
Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.
Baca juga: INFO CPNS 2021: Persiapkan Enam Dokumen Penting Berikut Saat Pendaftaran Dibuka di sscn.bkn.go.id
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Terbuka 1,3 Juta Lowongan, Pendaftaran April & Seleksi Juni, Berikut Syarat Daftar
Saat ini, gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS.
Sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen, hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.
Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Lantas, berapa besaran gaji PNS 2021 dan tunjangannya?
Gaji pokok PNS 2021
Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.