Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1

Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Editor: Hasrul
Kompas.com
Ilustrasi PNS: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1 

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:

  • Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

  • Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

  • Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

  • Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Terbuka 1,3 Juta Lowongan, Pendaftaran April & Seleksi Juni, Berikut Syarat Daftar

Tunjangan kinerja PNS 2021

Tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS berbeda-beda di setiap instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Misalnya, tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Kementerian Keuangan berbeda dengan di Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu contoh tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2021 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015.

Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya, eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Berikut perincian tunjangan kinerja PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I

- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved