CPNS 2021
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1
Selain pendaftaran, pemerintah juga berencana meningkatkan strandar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.
Editor:
Hasrul
Kompas.com
Ilustrasi PNS: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS 2021 Golongan I hingga IV, Lulusan SMP, SMA, D3 dan S1
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600